Sabtu, Mei 30, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Rudy Harmoko : Kasus Bimtek Pendidikan 2024 JPU jangan tebang Pilih untuk tetapkan Tersangka

Ferari.co by Ferari.co
Maret 4, 2026
in Daerah, Hukum, Peristiwa
0
Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Rehab Asrama SLB Indrapura 2024 Disorot

Rudy dari FORMATSU mendesak Kejari Batu Bara mengusut dugaan penyimpangan anggaran MTQ Kabupaten Batu Bara 2024.

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co |Praktisi hukum Rudy Harmoko, SH mendesak JPU dan Kejaksaan Negeri Batu Bara segera menerbitkan Sprindik baru terkait penerimaan success fee Rp15 juta oleh Mukhrizal Arif dalam kasus korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Kabupaten Batu Bara 2024.

Desakan ini muncul setelah terungkap adanya penerimaan success fee Rp15 juta oleh Mukhrizal Arif dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Rudy Harmoko, pengembalian uang Rp15 juta kepada JPU tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti dan unsur perbuatan, bukan semata-mata karena uang telah dikembalikan.

RelatedPosts

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

INALUM Salurkan Program TJSL di Samosir, Fokus Pendidikan, Lingkungan dan UMKM

Praktisi Hukum: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Dalam dokumen tuntutan JPU, disebutkan bahwa Mukhrizal Arif menerima Rp15 juta dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan sebagai success fee. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada JPU dan telah disita untuk dirampas bagi negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara. Namun secara hukum, langkah tersebut tidak otomatis menghapus pidana.

Rudy Harmoko merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menekankan Pasal 4 UU Tipikor yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi.

“Kalau unsur pidananya terpenuhi, maka proses hukum wajib berjalan. Pengembalian uang hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan, bukan menghilangkan pidana,” tegas Rudy kepada Ferari.co, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, ia menyebut Pasal 5, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor dapat menjadi dasar hukum apabila seseorang menerima uang yang berkaitan dengan jabatan atau kegiatan yang bersumber dari APBD.

Desak Kejari Batu Bara Terbitkan Sprindik Baru

Lebih lanjut, Rudy Harmoko meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara tidak berhenti pada tiga terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.

Ia mendesak penyidik segera menerbitkan Sprindik baru apabila telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah terkait penerimaan success fee tersebut.

Menurutnya, fakta persidangan yang menyebut adanya aliran dana Rp15 juta harus diuji secara menyeluruh. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka penetapan tersangka baru menjadi kewajiban hukum.

“Penegakan hukum harus menyeluruh dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang menikmati aliran dana kegiatan yang merugikan keuangan negara wajib diproses,” ujarnya.

Figur Publik dalam Pusaran Kasus Korupsi Bimtek Batu Bara

Mukhrizal Arif sendiri dikenal sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Batu Bara untuk periode kedua. Ia juga pernah menjadi calon legislatif Partai Golkar pada Pemilu 2024 serta terlibat dalam tim pemenangan Pilkada 2024.

Karena itu, keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi Bimtek Batu Bara 2024 memperluas perhatian publik. Masyarakat kini tidak hanya menunggu vonis terhadap terdakwa, tetapi juga menanti ketegasan aparat terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus korupsi Bimtek Batu Bara 2024 saat ini memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan. Namun bagi Rudy Harmoko, persoalan ini belum selesai.
Ia menilai, desakan penerbitan Sprindik baru menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Ini ujian bagi Kejaksaan. Jika unsur terpenuhi, maka harus ada langkah hukum lanjutan. Publik menunggu keberanian itu,” pungkasnya.

Kini, masyarakat Batu Bara menanti apakah desakan praktisi hukum tersebut akan direspons serius, atau kasus korupsi Bimtek Batu Bara 2024 berhenti pada terdakwa yang sudah ada. (RGS)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Negeri Batu BaraKorupsi Bimtek Batu BaraMukhrizal ArifPengembalian Kerugian NegaraPN MedanPraktisi HukumRudy HarmokoSuccess FeeUU Tipikor
Previous Post

Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Rehab Asrama SLB Indrapura 2024 Disorot

Next Post

Dugaan Penyimpangan Rehab Asrama SLB Negeri Indrapura 2024, FORMATSU Desak Kejari Periksa Kepala UPT

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

Mei 29, 2026
Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Mei 26, 2026
INALUM Salurkan Program TJSL di Samosir, Fokus Pendidikan, Lingkungan dan UMKM

INALUM Salurkan Program TJSL di Samosir, Fokus Pendidikan, Lingkungan dan UMKM

Mei 24, 2026
INALUM Bantu Desa Terpencil Baturangin Keluar dari Ketertinggalan Lewat Listrik dan Internet

INALUM Bantu Desa Terpencil Baturangin Keluar dari Ketertinggalan Lewat Listrik dan Internet

Mei 24, 2026
INALUM Gelar IN-Journal Chapter 1, Dorong Jurnalisme Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

INALUM Gelar IN-Journal Chapter 1, Dorong Jurnalisme Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

Mei 24, 2026
Diduga Lalai Terapkan SOP Genset, Dua Karyawan Toko di Batu Bara Tewas

Diduga Lalai Terapkan SOP Genset, Dua Karyawan Toko di Batu Bara Tewas

Mei 23, 2026
Next Post
Dugaan Penyimpangan Rehab Asrama SLB Negeri Indrapura 2024, FORMATSU Desak Kejari Periksa Kepala UPT

Dugaan Penyimpangan Rehab Asrama SLB Negeri Indrapura 2024, FORMATSU Desak Kejari Periksa Kepala UPT

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

April 19, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

Mei 29, 2026
Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Mei 26, 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Bapenda Batu Bara Perkuat Disiplin dan Silaturahmi Pegawai

Apel Perdana Pasca Lebaran, Bapenda Batu Bara Perkuat Disiplin dan Silaturahmi Pegawai

Mei 26, 2026
Bapenda Batu Bara Gandeng Bank Sumut Percepat Digitalisasi Pajak Daerah

Bapenda Batu Bara Gandeng Bank Sumut Percepat Digitalisasi Pajak Daerah

Mei 26, 2026

Recent News

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

Mei 29, 2026
Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Mei 26, 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Bapenda Batu Bara Perkuat Disiplin dan Silaturahmi Pegawai

Apel Perdana Pasca Lebaran, Bapenda Batu Bara Perkuat Disiplin dan Silaturahmi Pegawai

Mei 26, 2026
Bapenda Batu Bara Gandeng Bank Sumut Percepat Digitalisasi Pajak Daerah

Bapenda Batu Bara Gandeng Bank Sumut Percepat Digitalisasi Pajak Daerah

Mei 26, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co