Batu Bara – Ferari.co | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, OPD, dan jajaran pemerintah daerah.
Hadir dalam agenda tersebut Ketua DPRD Batu Bara Safi’i SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, serta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP. Selain itu, Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si turut mengikuti jalannya sidang paripurna.
Penyampaian nota LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD.
Selain itu, penyampaian laporan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam nota yang disampaikan, LKPJ Bupati Batu Bara memuat penjabaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah sepanjang satu tahun anggaran.
Tidak hanya itu, nota LKPJ juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Melalui sidang paripurna ini, DPRD menjalankan fungsi kontrol dan check and balance terhadap berbagai program serta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, rapat paripurna ini diharapkan dapat menjadi forum evaluasi yang objektif untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah daerah berjalan sesuai target dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Batu Bara. (RGS)


















