Jakarta – Ferari.co | Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VI KBPP Polri yang berlangsung di Hotel JW Lumansa Jakarta pada 15 Mei 2026 disebut berlangsung penuh dinamika. Bahkan, forum organisasi tersebut akhirnya dibatalkan dan ditunda selama enam bulan ke depan.
Hal itu disampaikan salah seorang pendiri KBPP Polri Sumatera Utara, Drs. Syaiful Syafri, kepada awak media di Medan usai menerima kunjungan anak-anak Polri dan purnawirawan Polri di Jalan Kemenangan, Minggu (17/5/2026).
Menurut Syaiful Syafri, kondisi tersebut menjadi momentum agar KBPP Polri kembali pada tujuan awal pembentukan organisasi. Ia menegaskan KBPP Polri harus kembali ke jati diri sebagai wadah silaturahmi anak Polri dan purnawirawan Polri bersama unsur pembina.
Selain itu, organisasi juga diharapkan fokus meningkatkan sumber daya manusia anggota, membuka peluang kerja, membantu menjaga kamtibmas, serta menjadi garda terdepan membela institusi Polri apabila mendapat tudingan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dinamika Munas VI KBPP Polri
Syaiful menjelaskan, Munas VI KBPP Polri sebelumnya resmi dibuka oleh Komjen Pol. Karyoto. Namun, forum Munas memanas setelah peserta dari sejumlah Pengurus Daerah (PD) KBPP Polri melakukan interupsi kepada Steering Committee (SC).
Peserta menilai SC belum mengajukan usulan calon presidium Munas dari peserta, tetapi langsung membacakan tata tertib sidang. Padahal, menurut peserta, tata tertib seharusnya dibacakan oleh presidium dalam sidang pleno pertama.
“Karena dinamika itu, Munas akhirnya dibatalkan dan ditunda enam bulan ke depan,” ujar Syaiful.
Ia juga menilai SC diduga ingin mempertahankan calon tunggal Ketua Umum KBPP Polri periode 2026–2031 berdasarkan hasil penjaringan calon sebelumnya.
Namun, sebanyak 24 PD KBPP Polri disebut keberatan dan mengajukan calon alternatif sebagai bagian dari proses demokrasi organisasi.
Pengurus Daerah Soroti Calon Tunggal
Syaiful Syafri mengaku sependapat dengan Ketua PD KBPP Polri Riau, Muslim Amir, yang menilai SC tidak memiliki kewenangan mempertahankan calon tunggal Ketua Umum.
Menurut Muslim Amir, Munas merupakan forum musyawarah mufakat yang harus menghormati suara peserta. Karena itu, jika dua pertiga peserta mengusulkan calon lain, maka usulan tersebut harus diterima.
Pendapat serupa juga disampaikan mantan Ketua PD KBPP Polri Aceh periode 2013–2018, Hamidi Usman.
Ia menyoroti masih adanya hasil Musda KBPP Polri di daerah yang belum dilantik selama lima tahun. Selain itu, ia mengaku minim menerima informasi mengenai kegiatan nasional PP KBPP Polri.
Minta Dewan Pembina Ambil Langkah
Di akhir keterangannya, Syaiful Syafri berharap Dewan Pembina KBPP Polri dapat mengambil langkah tegas demi menjaga soliditas organisasi.
Menurutnya, apabila terdapat calon Ketua Umum KBPP Polri periode 2026–2031 yang didukung dua pertiga PD KBPP Polri se-Indonesia dan dilengkapi berita acara resmi, maka Dewan Pembina maupun Pembina Harian memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Harapannya KBPP Polri kembali ke jati diri organisasi dan tetap menjadi wadah yang bermanfaat bagi anggota serta masyarakat,” tutupnya. (RGS)


















