Batu Bara – Ferari.co | Polemik pelantikan Camat Sei Suka, Pangeran Riadi Gunawan Siagian, kembali memanas. Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) resmi menyurati Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi’i, untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kontroversi tersebut.
Surat bernomor 231/Dumas/DPP-F/V/2026 itu dilayangkan langsung oleh Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko. Dalam surat tersebut, FORMATSU menyoroti dugaan rekam jejak hukum Pangeran Riadi yang dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Kontroversi pelantikan Camat Sei Suka sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial usai pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Batu Bara pada 5 Mei 2026 di Aula Kantor Bupati.
FORMATSU menilai, pengangkatan pejabat publik harus mengedepankan prinsip integritas, profesionalitas, dan rekam jejak yang bersih sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat pengaduannya, FORMATSU mengacu pada pemberitaan media online FERARI.co yang mengangkat dugaan keterlibatan Pangeran Riadi dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar pada tahun 2012.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen negara menggunakan pemindaian tanda tangan kepala daerah dan stempel resmi pemerintah. Bahkan, perkara itu dikabarkan pernah mencapai tahap P21 sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun hingga kini, status akhir perkara tersebut disebut belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang ada rekam jejak hukum seperti itu, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata. Ini menyangkut kepercayaan publik dan marwah birokrasi,” tegas Rudy Harmoko dalam keterangannya.
Menurutnya, polemik ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan di Kabupaten Batu Bara.
DPRD Diminta Panggil Tim Baperjakat
FORMATSU juga meminta DPRD Batu Bara memanggil Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melalui forum RDP.
Permintaan itu diajukan untuk mengklarifikasi mekanisme pelantikan Camat Sei Suka serta memastikan proses seleksi pejabat berjalan sesuai aturan.
“Sebagai lembaga legislatif dan perpanjangan tangan masyarakat, DPRD perlu meminta penjelasan dari Tim Baperjakat agar isu ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tulis FORMATSU dalam suratnya.
Selain itu, FORMATSU menilai polemik pelantikan Camat Sei Suka dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengangkatan pejabat struktural agar tidak menimbulkan persepsi adanya kompromi kepentingan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga berita diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Batu Bara belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan terkait penelusuran rekam jejak pejabat yang dilantik.
Kondisi itu dinilai semakin memperbesar pertanyaan publik mengenai proses evaluasi pejabat di lingkungan Pemkab Batu Bara.
FORMATSU pun meminta Bupati Batu Bara segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat agar polemik pelantikan Camat Sei Suka tidak terus berkembang liar di ruang publik.
Dasar Hukum yang Disampaikan FORMATSU
FORMATSU turut mencantumkan sejumlah dasar hukum dalam pengaduannya, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
• Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
Melalui surat tersebut, FORMATSU berharap DPRD Kabupaten Batu Bara segera menindaklanjuti permohonan RDP demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. (RGS)


















