Batu Bara – Ferari.co | Polemik pelantikan Camat Sei Suka, Pangeran Riadi Gunawan Siagian, kembali memanas. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada proses pelantikan, tetapi juga pada sikap Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) resmi menyurati Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kontroversi pelantikan Camat Sei Suka.
Surat bernomor 231/Dumas/DPP-F/V/2026 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko. Dalam surat itu, FORMATSU menyoroti dugaan rekam jejak hukum Pangeran Riadi yang dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Kontroversi ini mencuat setelah pelantikan Camat Sei Suka yang dilakukan Bupati Batu Bara pada 5 Mei 2026 di Aula Kantor Bupati menjadi perbincangan luas di media sosial.
FORMATSU menilai pengangkatan pejabat publik harus mengedepankan prinsip integritas, profesionalitas, dan rekam jejak yang bersih sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Dalam pengaduannya, FORMATSU juga mengacu pada pemberitaan FERARI.co terkait dugaan keterlibatan Pangeran Riadi dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar pada tahun 2012.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen negara menggunakan pemindaian tanda tangan kepala daerah dan stempel resmi pemerintah. Bahkan, perkara itu dikabarkan sempat mencapai tahap P21 sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Namun hingga kini, status akhir perkara tersebut disebut belum pernah dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang ada rekam jejak hukum seperti itu, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata. Ini menyangkut kepercayaan publik dan marwah birokrasi,” tegas Rudy Harmoko ketua FORMATSU.
Menindaklanjuti polemik tersebut, FERARI.co telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/5/2026).
Dalam pesan tersebut, FERARI.co meminta tanggapan terkait permintaan FORMATSU agar DPRD menggelar RDP, proses penelusuran rekam jejak pejabat sebelum pelantikan, hingga dasar pertimbangan tetap melantik Pangeran Riadi sebagai Camat Sei Suka.
Selain itu, media ini juga meminta penjelasan mengenai dugaan kasus hukum tahun 2012 yang kembali menjadi sorotan publik serta kesiapan Pemerintah Kabupaten Batu Bara membuka proses seleksi pejabat secara transparan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Batu Bara belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi atas konfirmasi tersebut.
Menanggapi belum adanya jawaban dari pihak pemerintah daerah, Rudy Harmoko SH yang juga merupakan praktisi hukum dan Tim Advokasi Guru PPPK Paruh Waktu Batu Bara menilai sikap tersebut justru memperkeruh situasi.
Menurut Rudy, pejabat publik seharusnya hadir memberikan penjelasan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Ketika media sudah menjalankan fungsi konfirmasi dan pemerintah memilih diam, maka publik akan menilai ada persoalan yang tidak mampu dijelaskan. Ini bukan solusi, justru memperbesar ketidakpercayaan masyarakat,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang sehat dan demokratis.
Rudy juga menyebut kepala daerah semestinya memberikan jawaban yang objektif dan terbuka, terutama terhadap isu yang menyangkut integritas pejabat publik.
“Pemimpin daerah harus mampu memberikan solusi dan penjelasan, bukan membiarkan polemik berkembang tanpa arah. Sikap diam bukan bentuk penyelesaian,” tambahnya.
FORMATSU juga meminta DPRD Kabupaten Batu Bara memanggil Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melalui forum RDP.
Permintaan itu diajukan untuk mengklarifikasi mekanisme pelantikan Camat Sei Suka serta memastikan proses seleksi pejabat berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Menurut FORMATSU, polemik pelantikan Camat Sei Suka dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam surat pengaduannya, FORMATSU turut mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
FORMATSU berharap DPRD Batu Bara segera menindaklanjuti permohonan RDP demi menjaga integritas birokrasi dan memastikan pemerintahan daerah berjalan secara transparan serta akuntabel. (RGS)


















