Deli Serdang – Ferari.co | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Sudirman Gang Pancasila, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Kamis (21/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lubuk Pakam bersama personel dan tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (36), warga Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam, NN (29), warga Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam, dan MRA (33), warga Jalan Diponegoro Kecamatan Lubuk Pakam.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu butir pil yang diduga ekstasi, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.186.000, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Pakam sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Menurutnya, jajaran kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu J.M. Gabe Napitupulu, S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Laporan masyarakat dapat disampaikan langsung kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai penyakit masyarakat,” ujarnya. (RGS)

















