Batu Bara – Ferari.co | Dugaan penjualan sedimen irigasi hasil normalisasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Informasi ini diperoleh Ferari.co setelah menerima sejumlah video dan keterangan warga yang menyebut tanah hasil pengerukan irigasi diduga diperjualbelikan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua hingga tiga bulan. Sedimen yang berasal dari kegiatan normalisasi irigasi disebut dijual dengan harga bervariasi, tergantung jarak pengantaran ke lokasi pembeli.
Seorang warga yang identitasnya disamarkan dengan nama Siti mengaku pernah membeli tanah tersebut. Ia menyebut tanah yang dibelinya berasal dari hasil normalisasi irigasi di Desa Tanjung Mulia.
“Saya beli Rp150 ribu. Tanah itu dari hasil normalisasi irigasi,” ujarnya.
Selain itu, tim investigasi Ferari.co di wilayah Pematang Jering juga menemukan pengakuan dari warga lain yang mengaku membeli tanah yang diduga berasal dari sedimen irigasi tersebut. Menurut pengakuannya, harga tanah dipatok sekitar Rp200 ribu per mobil, dengan penyesuaian berdasarkan jarak tempuh pengantaran.
“Saya beli tiga mobil. Harganya menyesuaikan jarak,” ungkap salah seorang pembeli.
Dalam penelusuran yang dilakukan, muncul pula nama seorang oknum berinisial “S”. Ia diduga berperan mencatat kendaraan yang keluar masuk lokasi serta mengoordinasikan distribusi tanah kepada pembeli. Selain itu, oknum tersebut juga disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan normalisasi yang menghasilkan sedimen tersebut.
Sementara itu, salah satu sumber informasi Ferari.co, Tengku Azmi, mengaku telah menerima banyak laporan terkait dugaan penjualan sedimen irigasi tersebut.
“Sudah banyak yang terjual. Setidaknya ada beberapa warga yang saya datangi dan mereka mengaku membeli tanah dari hasil sedimen irigasi. Harganya juga berbeda-beda tergantung jarak pengantaran,” katanya Sabtu, (30/5/2026).
Menurut Azmi, dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pasalnya, sedimen hasil normalisasi saluran irigasi yang merupakan bagian dari aset negara atau fasilitas umum tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa dasar hukum dan izin yang sah.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat penguasaan, pemanfaatan, atau penjualan material yang merupakan aset negara maupun hasil pekerjaan yang dibiayai negara tanpa kewenangan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 385 KUHP terkait perbuatan melawan hukum atas hak atas tanah, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset negara atau daerah, tergantung hasil penyelidikan aparat berwenang.
Karena itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna memastikan asal-usul sedimen tersebut serta menelusuri dugaan praktik jual beli yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan sedimen irigasi yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pihak Desa Tanjung Kuba, kepala desa memberikan tanggapan singkat.
“Bukan urusan saya itu. Saya merasa tidak ada jual beli tanah. Konfirmasi saja langsung ke kelompok tani. Tanyakan juga kepada bapak itu, dari siapa dia membeli,” ujarnya saat dikonfirmasi Ferari.co
Sementara itu, Ferari.co juga telah meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Mulia terkait dugaan penjualan sedimen hasil normalisasi irigasi tersebut. Namun, kepala desa mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas jual beli tanah yang dimaksud.
“Saya tidak tahu-menahu terkait hal itu,” katanya singkat.
Pada pemberitaan sebelumnya, Ferari.co telah mengonfirmasi Kepala Desa Tanjung Kuba terkait kegiatan normalisasi irigasi yang disebut-sebut dibiayai oleh Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara.
Namun, ia hanya mengirimkan sebuah video klarifikasi yang diduga berasal dari kelompok tani.
Dalam video tersebut, seorang pria yang belum diketahui identitasnya menyatakan bahwa material yang diangkut bukan galian C, melainkan sedimen irigasi yang menumpuk di jalan persawahan dan menghambat akses petani.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari normalisasi saluran agar akses pertanian kembali lancar. Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara membantu pengangkatan sedimen yang menumpuk di lokasi.
Pria tersebut turut membantah adanya praktik jual beli tanah. Menurutnya, uang yang diterima hanya digunakan untuk menutupi biaya operasional dan transportasi pengangkutan material.
“Itu bukan galian C dan bukan alih fungsi lahan. Ini hanya normalisasi agar jalan petani bisa dilalui,” ujarnya dalam video yang diterima Ferari.co
Hingga berita ini diterbitkan, Ferari.co masih berupaya menghimpun keterangan dari kelompok tani serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai dugaan penjualan sedimen irigasi tersebut. (RGS)
















