Batu Bara – Ferari.co | Gedung Kantor Bupati Batu Bara yang dibangun pada masa kepemimpinan Bupati Zahir kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2026, kaca dinding di bagian atas gedung yang pecah akibat angin kencang pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dilaporkan belum juga diperbaiki.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terhadap pemeliharaan aset milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Pasalnya, melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan gedung pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara mengalokasikan anggaran sebesar Rp478.348.613 untuk paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor.
Paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 60135607, bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025. Pengadaan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung dengan jadwal pelaksanaan mulai Februari hingga Desember 2025.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menganggarkan pemeliharaan gedung kantor melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah. Berdasarkan data SiRUP, paket dengan nomenklatur yang sama memiliki pagu anggaran sebesar Rp519.055.000.
Meski demikian, berdasarkan pantauan Ferari.co di lokasi, kaca dinding yang pecah sejak Oktober 2025 masih belum terlihat diperbaiki. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi dan cakupan pekerjaan pemeliharaan gedung yang telah dianggarkan pada dua tahun anggaran berturut-turut.
Sesuai Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa barang milik daerah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mewajibkan barang milik daerah dipelihara agar tetap berada dalam kondisi baik dan dapat digunakan sesuai fungsinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ferari.co masih menunggu keterangan resmi dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara terkait penyebab belum diperbaikinya kaca gedung tersebut, realisasi anggaran pemeliharaan, serta apakah kerusakan tersebut masuk dalam ruang lingkup pekerjaan yang telah dianggarkan.
Ferari.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Bupati Batu Bara, guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (RGS)
















