Deli Serdang – Ferari.co | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (46) berhasil diamankan karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,50 gram, tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram, uang tunai sebesar Rp150.000, satu timbangan elektrik warna hitam, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip transparan kosong, serta satu alat hisap sabu (bong).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Personel menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria di Jalan Sei Belumai yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ferry Kusnadi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polresta Deli Serdang mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (RGS)
















