Minggu, Juli 26, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Galian C di Sumber Rejo Diduga Tak Berizin, Kades: Tanah Milik Warga dan Diperjualbelikan

Ferari.co by Ferari.co
Juli 21, 2026
in Daerah, Hukum, Kriminal
0
Galian C di Sumber Rejo Diduga Tak Berizin, Kades: Tanah Milik Warga dan Diperjualbelikan
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Aktivitas penggalian tanah merah (galian C) di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang telah berlangsung sekitar dua bulan itu memicu keluhan warga akibat debu yang ditimbulkan truk pengangkut tanah di jalan utama desa. Di sisi lain, status perizinan kegiatan tersebut hingga kini juga menjadi sorotan.

Kepala Desa Sumber Rejo saat dikonfirmasi Ferari.co melalui sambungan telepon pada Selasa, (21/7/2026) mengaku mengetahui aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan.

“Udah ada dua bulan lah gitulah,” ujarnya.

RelatedPosts

Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Ketika ditanya mengenai hasil galian, kepala desa membenarkan tanah merah dari lokasi tersebut diperjualbelikan.

“Kalau yang saya tahu, dijualbelikanlah,” katanya.

Menurutnya, tanah yang digali merupakan milik sejumlah warga Desa Sumber Rejo sehingga penjualannya dilakukan secara pribadi oleh masing-masing pemilik lahan.

“Itu warga menjual pribadi-pribadi. Tanah pribadi yang dijual masyarakat,” jelasnya.

Saat Ferari.co menanyakan identitas pemilik lahan, kepala desa mengatakan lokasi tersebut dimiliki oleh banyak warga.

“Milik pribadi masyarakat masing-masing yang punya itu banyak. Bukan satu orang,” ujarnya.

Meski mengetahui aktivitas tersebut berlangsung di wilayah pemerintahannya, kepala desa menegaskan Pemerintah Desa Sumber Rejo tidak pernah mengeluarkan surat maupun bentuk persetujuan terhadap kegiatan tersebut.

“Saya pun nggak pernah mengizinkan. Satu secuil surat pun nggak pernah saya keluarkan,” tegasnya.

Ia juga menyebut pemerintah desa memang tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan.

“Kalau izin memang kami tidak bisa mengeluarkan. Tapi satu secuil surat pun tidak ada saya keluarkan,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena di sisi lain kepala desa mengaku telah mengetahui aktivitas tersebut berlangsung selama sekitar dua bulan dan bahkan telah memanggil pihak pengelola untuk bermusyawarah bersama warga.

Menanggapi adanya laporan masyarakat, kepala desa mengaku telah mengundang pihak pengelola galian dan warga untuk bermusyawarah.

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, pihak pengelola memberikan kompensasi langsung kepada masyarakat, bukan kepada pemerintah desa.

“Saya sudah panggil yang galian C itu. Masyarakat juga saya kumpulkan. Setelah itu mereka memberikan kompensasi kepada masyarakat, bukan kepada desa,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah desa tidak memperoleh keuntungan dari aktivitas penjualan tanah tersebut.

“Sebenarnya tidak ada keuntungan kalau dari pihak desa,” katanya.

Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila masyarakat terus menyampaikan keberatan, kepala desa mengaku tidak ingin mengambil tindakan secara sepihak.

Menurutnya, penghentian aktivitas akan dilakukan apabila menjadi kesepakatan masyarakat.

“Kalau masyarakat keberatan, sama-sama kita ke sana. Kita tutup. Tapi kalau saya yang bertindak sendiri, nanti saya merasa dibilang arogan karena itu hak sebagian masyarakat yang menjual tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa memilih mengedepankan kesepakatan warga agar tidak menimbulkan konflik dengan pemilik lahan.

“Kalau memang masyarakat keberatan, ayo sama-sama kita selesaikan. Kalau saya sendiri yang bertindak, nanti masyarakat yang menjual tanah bisa sakit hati sama saya,” katanya.

Di sisi lain, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku sempat didatangi seseorang yang disebut sebagai kepala dusun dengan membawa uang sebesar Rp100 ribu sebagai bentuk kompensasi. Namun, uang tersebut dikembalikan karena warga menilai solusi yang dibutuhkan bukanlah uang.

“Kami cuma mau ada penyiraman jalan, jalan ini akses utama keluar masuk Kampung Sumber Rejo. Kalau truk lewat kencang, debunya masuk ke rumah,” tuturnya.

Warga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan salah seorang oknum kepala dusun dalam aktivitas penggalian tanah merah tersebut. Informasi itu masih berupa dugaan yang disampaikan warga. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Aktivitas yang berlangsung di Desa Sumber Rejo diketahui merupakan penggalian tanah merah yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk diperjualbelikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tanah merah atau tanah urug yang diambil dari perut bumi untuk tujuan komersial termasuk kategori batuan (galian C).

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan penambangan batuan bukan menjadi kewenangan pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan. Perizinannya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam bentuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagai bagian dari Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain memiliki SIPB, pelaku usaha penambangan batuan juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan pemerintah. Apabila lokasi penambangan berada pada kawasan tertentu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan pemanfaatan ruang atau izin lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ditegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai apakah aktivitas penggalian tanah merah di Desa Sumber Rejo telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, serta persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ferari.co masih berupaya mengonfirmasi status perizinan tersebut kepada pihak pengelola, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum guna memastikan legalitas aktivitas penggalian tanah merah yang menjadi perhatian masyarakat. (RGS)

Tags: Desa Sumber RejoFerari.coGalian CGalian C Batu BaraGalian C Sumber RejoKabupaten Batu BaraKecamatan Datuk Lima PuluhKementerian ESDMlingkungan hidupPerizinan TambangPertambangan BatuanSIPBTanah MerahTanah UrugWarga Sumber Rejo
Previous Post

Patroli Terkoordinasi TNI-Malaysia Resmi Dimulai di PLBN Badau, Perkuat Keamanan Perbatasan RI-Malaysia

Next Post

BKSG-LKI Kota Medan Bentuk Biro Bantuan Hukum, Siap Kawal Penegakan Hukum

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

Juli 26, 2026
17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

Juli 26, 2026
Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Juli 25, 2026
INALUM Gelar Rapat Pimpinan Semester II 2026, Perkuat Sinergi dan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri

INALUM Gelar Rapat Pimpinan Semester II 2026, Perkuat Sinergi dan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri

Juli 25, 2026
INALUM Perkuat Sinergi Hilirisasi Mineral Lewat Kunjungan Strategis ke Smelter Freeport Gresik

INALUM Perkuat Sinergi Hilirisasi Mineral Lewat Kunjungan Strategis ke Smelter Freeport Gresik

Juli 24, 2026
Surat Kemensos Diabaikan? Batu Bara Pakai Lagi Label “Keluarga Miskin” pada Stiker Bansos

Surat Kemensos Diabaikan? Batu Bara Pakai Lagi Label “Keluarga Miskin” pada Stiker Bansos

Juli 23, 2026
Next Post
BKSG-LKI Kota Medan Bentuk Biro Bantuan Hukum, Siap Kawal Penegakan Hukum

BKSG-LKI Kota Medan Bentuk Biro Bantuan Hukum, Siap Kawal Penegakan Hukum

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

April 19, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

Juli 26, 2026
17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

Juli 26, 2026
Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Juli 25, 2026
INALUM Gelar Rapat Pimpinan Semester II 2026, Perkuat Sinergi dan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri

INALUM Gelar Rapat Pimpinan Semester II 2026, Perkuat Sinergi dan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri

Juli 25, 2026

Recent News

Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

Juli 26, 2026
17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

Juli 26, 2026
Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Juli 25, 2026
INALUM Gelar Rapat Pimpinan Semester II 2026, Perkuat Sinergi dan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri

INALUM Gelar Rapat Pimpinan Semester II 2026, Perkuat Sinergi dan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri

Juli 25, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co