Batu Bara – Ferari.co |Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perseroda Pembangunan Batra Berjaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal yang mewakili Bupati Batu Bara, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Agenda rapat membahas pendapat akhir fraksi terhadap laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Rachel Rismauli Paranginangin menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan Pansus.
Fraksi berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan menjadi bahan evaluasi serius guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Selain itu, PDI Perjuangan menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Gerindra yang dibacakan Muhammad Safi’i menilai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Gerindra berharap Perseroda mampu menjadi badan usaha yang profesional, transparan, akuntabel, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Fraksi juga menilai keberadaan rencana bisnis, roadmap pengembangan usaha, dan kajian kelayakan menjadi modal penting bagi pengembangan sektor usaha Perseroda.
Fraksi PKS melalui Agung Setiawan memberikan apresiasi kepada Pansus atas proses pembahasan yang dinilai cermat dan maksimal.
PKS menilai penyelesaian tahapan administrasi dan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara menjadi dasar penting sebelum Ranperda ditetapkan. Selain itu, PKS menekankan pentingnya rencana bisnis lima tahun, kajian akademis, laporan keuangan, akta pendirian, hasil RUPS, serta dokumen penilaian aset sebagai fondasi pengelolaan Perseroda.
Fraksi PKS juga berharap Perseroda mampu mengembangkan sektor usaha yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta memaksimalkan aset agar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PAN melalui Chairul Bariah menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama manajemen Perseroda mengelola perusahaan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
PAN meyakini keberadaan Perseroda harus mampu meningkatkan PAD sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
Fraksi KDRI yang dibacakan Rohadi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus atas kerja keras dalam membahas Ranperda bersama TAPD, BPK, dan OPD terkait.
Melalui pendapat akhirnya, Fraksi KDRI menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus BUMD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda secara kritis dan mendalam.
KPN menyatakan persetujuan setelah mempertimbangkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026, hasil evaluasi, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI.
Dengan demikian, Fraksi KPN menerima dan menyetujui Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya.
Dengan seluruh fraksi menyampaikan persetujuan, Ranperda Perseroda Pembangunan Batra Berjaya memperoleh dukungan penuh DPRD Kabupaten Batu Bara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah, mengoptimalkan aset, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara. (RGS)




















