Batu Bara – Ferari.co | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada rapat tersebut diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Hadir pula Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.
Dalam laporan yang dibacakan, Pansus menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui tahapan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Selain mengacu pada hasil fasilitasi tersebut, Pansus juga melakukan pembahasan berdasarkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya akta pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tahun 2014, akta hasil RUPS perubahan bentuk hukum tahun 2025, rencana bisnis Perseroda lima tahun beserta analisis kelayakan usaha dan kajian akademik, laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit auditor independen, serta hasil penilaian KPKNL terhadap aset perusahaan yang menjadi bagian dari penyertaan modal daerah.
Menurut Pansus, seluruh dokumen tersebut menjadi dasar dalam memastikan bahwa perubahan status badan hukum perusahaan daerah telah memenuhi ketentuan administrasi, hukum, dan tata kelola yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah.
Apabila nantinya ditetapkan menjadi Perda, perubahan status perusahaan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, serta mendorong kontribusi Perseroda terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara. (RGS)




















