Batu Bara – Ferari.co | Ketua PANGERAN (Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme), M. Nurizat Hutabarat, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan keberadaan bangunan usaha dan kawasan perumahan di atas lahan persawahan yang masih memiliki jaringan irigasi aktif.
Nurizat menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, jika terbukti berada di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pembangunan tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
“Di Kabupaten Batu Bara praktik seperti ini cukup banyak kami temukan, khususnya di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai. Ada bangunan usaha maupun perumahan yang diduga berdiri di atas kawasan persawahan beririgasi aktif. Hal ini patut diduga melanggar RTRW dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” kata Nurizat.
PANGERAN Minta Polres Batu Bara Turun ke Lapangan
Menurut Nurizat, aparat tidak semestinya hanya menunggu laporan masyarakat. Ia meminta APH turun langsung untuk memeriksa kondisi di lapangan.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup status lahan, kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan, serta dokumen perizinan yang dimiliki pemilik usaha maupun pengembang.
“Saya mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Batu Bara, agar segera memeriksa seluruh pemilik bangunan usaha maupun pengembang perumahan yang diduga berdiri di atas lahan persawahan beririgasi aktif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat menelusuri proses penerbitan izin apabila ditemukan indikasi pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
Dugaan Pelanggaran RTRW Perlu Diverifikasi
Nurizat menyebut dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan penataan ruang. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Menurutnya, ketentuan tersebut mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, status lahan dan bangunan harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan RTRW dan perizinannya.
“Pasal 69 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Nurizat.
Ia menambahkan, ketentuan pidana dalam UU Penataan Ruang dapat memiliki konsekuensi berbeda bergantung pada akibat yang ditimbulkan. Karena itu, menurutnya, aparat perlu memastikan fakta dan unsur pelanggaran melalui penyelidikan.
Alih Fungsi Sawah Dilindungi Juga Disorot
Selain persoalan RTRW, PANGERAN menyoroti dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau lahan sawah yang dilindungi.
Nurizat mengatakan, pembangunan bangunan komersial, seperti kafe, ruko, gudang, perumahan, atau kegiatan usaha lainnya di atas lahan pertanian harus diperiksa berdasarkan status dan peruntukan lahannya.
“Apabila benar bangunan usaha maupun perumahan tersebut berdiri di atas lahan persawahan beririgasi aktif atau lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Aparat Penegak Hukum harus mengusut tuntas,” katanya.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pemilik bangunan. Aparat juga perlu menelusuri proses administrasi, kesesuaian tata ruang, hingga pihak yang memberikan rekomendasi atau persetujuan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan LP2B juga perlu menjadi dasar pemeriksaan apabila lahan pertanian yang dilindungi diduga dialihfungsikan tanpa prosedur yang sah.
Pemkab Batu Bara Diminta Tidak Tutup Mata
Selain mendesak APH, Nurizat mengkritik Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dinilainya belum menunjukkan langkah nyata terhadap dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemkab Batu Bara jangan tinggal diam. Jika benar bangunan tersebut melanggar RTRW, harus ditindak tegas. Jangan anggap persoalan ini sebelah mata karena menyangkut perlindungan lahan pertanian, tata ruang daerah, serta kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Menurut Nurizat, inspeksi lapangan penting dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap pembangunan memiliki dasar perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
PANGERAN Minta Penegakan Hukum Transparan
PANGERAN berharap Pemkab Batu Bara bersama APH segera melakukan inspeksi terhadap bangunan usaha maupun kawasan perumahan yang diduga berdiri di atas persawahan beririgasi aktif.
Nurizat menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, pengelolaan tata ruang di Kabupaten Batu Bara dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan lahan pertanian.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Ferari.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Polres Batu Bara terkait dugaan pelanggaran RTRW tersebut dan langkah yang akan diambil.(RGS)

















