Batubara – Ferari.co | Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Tanah Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara membuat warga resah. ODGJ tersebut kerap berada di pinggir jalan bahkan masuk ke tengah jalur kendaraan, sehingga dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan.
Warga mendesak pemerintah daerah bertindak cepat. Mereka menilai Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP harus segera melakukan penanganan serius. Ketiga instansi itu memiliki peran vital dalam perlindungan serta penanganan ODGJ agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar.
Pantauan Ferari.co, Jumat (12/12/2025), menunjukkan ODGJ tersebut masih dibiarkan berkeliaran tanpa perhatian dari pemerintah maupun pihak keluarga. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga yang melintas.
“Ini sudah sangat tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus segera bertindak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Bisa saja mereka tiba-tiba ke tengah jalan dan ditabrak. Saya khawatir karena tindakan mereka bisa di luar dugaan dan membahayakan,” ujar seorang pengendara, Jumat (12/12/2025).
Selain pemerintah, keluarga juga dinilai memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan hak-hak dasar ODGJ terpenuhi. Keluarga diharapkan ikut membantu proses perawatan dan penyembuhan agar kondisi mereka dapat terpantau dengan baik.
Secara regulasi, kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap ODGJ telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal.
Melihat situasi yang semakin mendesak, warga berharap Bupati Batubara Baharudin Siagian, S.H., M.Si. segera membentuk tim khusus lintas dinas untuk menangani persoalan ODGJ secara komprehensif dan terintegrasi. Dengan langkah cepat dan koordinasi yang baik, penanganan ODGJ di Batubara diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, manusiawi, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (RGS)


















