Medan — Ferari.co | Keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memohon pendampingan kepada Komunitas Sedekah Jum’at (KSJ) dan Gerakan Bersama Rakyat (Gerbrak) terkait dugaan kasus TPPO yang dialami anak mereka di wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Orang tua korban, Nezza Syafitri Nasution, berharap adanya kolaborasi antara KSJ, Gerbrak, serta Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB) untuk memberikan pendampingan menyeluruh. Pendampingan tersebut meliputi konseling psikologis, rehabilitasi kesehatan dan sosial, advokasi hukum, pelaporan resmi, hingga reintegrasi sosial korban ke lingkungan masyarakat.
Menurut Nezza, pendampingan terpadu sangat dibutuhkan karena korban masih berusia anak dan diduga mengalami tekanan serta trauma akibat peristiwa tersebut.
Ketua Umum KSJ, Saharudin, menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendampingi keluarga korban ke Pekanbaru guna mengawal proses penanganan dugaan TPPO tersebut.
“Insya Allah kami siap mendampingi keluarga korban ke Pekanbaru. Korban harus mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan yang layak,” ujar Saharudin, Minggu (28/12/2025).
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa dugaan TPPO terjadi pada Minggu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 21.38 WIB. Korban yang masih berusia di bawah umur diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan, namun kemudian diarahkan ke tempat hiburan malam berkedok kafe.
Selain satu korban anak, terdapat pula korban lain berusia remaja yang diduga mengalami perlakuan serupa. Demi melindungi hak korban, identitas, usia rinci, serta nama lengkap para korban tidak dipublikasikan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keluarga menyebut, para korban diduga mengalami pembatasan kebebasan dan tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum memenuhi tuntutan tertentu. Informasi awal mengenai kejadian tersebut diperoleh melalui komunikasi pesan singkat yang diterima keluarga dan awak media.
Hingga kini, KSJ dan Gerbrak menegaskan komitmennya untuk membantu proses pendampingan serta mendorong penanganan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban. (RGS)
















