MEDAN – Ferari.co | Kolaborasi lembaga investigasi, aktivis, dan media melepas keberangkatan Aktivis Nasional Saharuddin ke Pekanbaru guna menindaklanjuti permohonan pendampingan korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Kegiatan ini berlangsung di Medan, Selasa (30/12/2025).
Kolaborasi tersebut melibatkan Forum Aksi Bersama Rakyat Sumatera Utara, LSM Penjara Indonesia Sumatera Utara, serta Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB). Mereka secara bersama-sama mendukung langkah Saharuddin, yang juga menjabat Ketua Umum Komunitas Sedekah Jum’at (KSJ) dan Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak).
Keberangkatan Saharuddin bertujuan mendampingi Nezza Syafitri Nasution, orang tua korban TPPO. Pendampingan ini difokuskan pada pengusutan kasus dugaan perdagangan orang yang terjadi di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Aktivis yang tergabung dalam kolaborasi lembaga investigasi dan advokasi, yakni Awaluddin Harahap, Rahmadsyah, dan Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa tim di Medan akan lebih dulu berkoordinasi dengan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Medan serta Sumatera Utara.
“Pembagian tugas sudah kami lakukan. Tim Medan menyiapkan seluruh administrasi, selanjutnya kami akan menyusul ke Pekanbaru,” ujar Awaluddin, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, Nezza Syafitri Nasution secara resmi memohon pendampingan kepada KSJ dan Gerbrak. Ia berharap kolaborasi ini mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi anaknya sebagai korban TPPO.
Menurut Nezza, pendampingan yang dibutuhkan mencakup layanan terpadu. Layanan tersebut meliputi konseling psikologis, rehabilitasi kesehatan dan sosial, advokasi hukum, hingga reintegrasi sosial agar korban dapat pulih dan kembali ke masyarakat.
Saharuddin menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus TPPO tersebut hingga tuntas. Ia menyatakan siap mendampingi keluarga korban langsung ke Pekanbaru.
“Insya Allah kami siap mendampingi Ibu Nezza Safitri Nasution. Anak beliau menjadi korban TPPO di Pekanbaru dan kasus ini harus diusut secara serius,” tegas Saharuddin, Minggu (28/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban yang berusia 17 tahun mengaku menjadi korban penyekapan dan eksploitasi. Ia menyebut ditipu dengan iming-iming pekerjaan, lalu dipaksa bekerja di sebuah kafe remang-remang di wilayah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Korban mengaku diminta mengenakan pakaian tidak pantas dan melayani tamu pria. Ia juga menyebut adanya korban lain berusia 17 tahun, yang saat itu belum berhasil melarikan diri.
Dalam komunikasi dengan awak media, korban membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku tidak diizinkan pulang sebelum membayar sejumlah uang, sebagaimana yang dialami korban lain.
Kolaborasi lembaga investigasi, aktivis, dan media ini diharapkan mampu membuka jalan penegakan hukum yang transparan. Selain itu, langkah ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap korban TPPO agar mendapatkan keadilan dan perlindungan maksimal.(RGS)
















