Batu Bara – Ferari.co | Perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilian Tipikor Medan menyita perhatian publik. Kassus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Wahid Khusyairi, muncul desakan kuat agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu tersangka.
Dalam sidang perkara korupsi anggaran BTT T.A 2022 tersebut, pihak terkait meminta Ketua Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan tersangka baru. Desakan itu secara tegas mengarah kepada Elvandri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, permintaan serupa juga disampaikan terhadap Dr. Deni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran BTT Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
Tidak hanya PPK dan PPTK, bendahara bernama Saban juga turut disorot.
Ketiganya dinilai mustahil tidak mengetahui atau terlibat dalam alur penggunaan anggaran BTT yang telah terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.081.211, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Praktisi hukum, Ikhsan Mahtondang SH menegaskan bahwa secara sistem dan hukum administrasi negara, peran PPK, PPTK, dan bendahara bersifat sentral dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pidana.
“Dalam struktur pengelolaan keuangan negara, PPK mengendalikan komitmen anggaran, PPTK melaksanakan kegiatan, dan bendahara mencairkan serta mengelola keuangan. Sangat tidak logis jika kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar terjadi tanpa pengetahuan atau keterlibatan mereka,” ujarnya.
Ia menilai, apabila penegakan hukum hanya berhenti pada kepala dinas, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi secara menyeluruh.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Jika alat bukti cukup, maka penetapan tersangka harus menyentuh semua pihak yang secara struktural bertanggung jawab,” tegasnya, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menahan Wahid Khusyairi dan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Dana BTT tahun anggaran 2022 dengan pagu mencapai Rp5,17 miliar.
Namun hingga kini, belum ada tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus korupsi BTT Batu Bara tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen penegak hukum dalam mengungkap perkara secara transparan dan berkeadilan.
Publik berharap Majelis Hakim bersikap progresif dan mendorong JPU mengembangkan perkara hingga ke aktor-aktor kunci. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi anggaran BTT Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. (RGS)
















