Batu Bara – Ferari.co | Setelah persoalan gaji pegawai yang tak pasti, tunggakan BPJS, serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun mencuat ke publik, kini muncul pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan di PDAM Tirta Tanjung?.
Sebelumnya, Ferari.co memberitakan ketidakpastian pembayaran gaji dan tunggakan BPJS di PDAM. Kondisi itu kini memicu pertanyaan serius soal tanggung jawab manajemen.
Hingga kini, pegawai masih berada dalam situasi tidak pasti. Gaji dibayarkan tidak penuh dan tanpa kejelasan jadwal, sementara hak normatif seperti BPJS dan THR belum juga diselesaikan. Kondisi ini dinilai telah melanggar prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.
Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Pergantian jabatan Direktur Utama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut dinilai belum membawa perubahan signifikan. Pasalnya, Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung saat ini diketahui sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pengawas.
Dengan latar belakang tersebut, seharusnya ia memahami secara menyeluruh persoalan internal perusahaan dan mampu mengambil langkah cepat untuk mengatasinya.
“Tanggung jawab manajerial tidak bisa dilepaskan hanya karena status Plt. Apalagi jika sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pengawas, maka seluruh persoalan keuangan dan operasional seharusnya sudah diketahui,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/1/2026).
Selain direksi, peran Dewan Pengawas juga menjadi sorotan. Dewan Pengawas dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, terutama dalam memastikan hak-hak pegawai dipenuhi serta keuangan perusahaan dikelola secara sehat dan transparan.
Di sisi lain, tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai sebagai pemilik perusahaan daerah juga dinilai sangat krusial. Dalam hal ini Kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mengambil langkah pembenahan manajemen, hingga menjatuhkan sanksi jika ditemukan kelalaian.
Jika ada pembiaran atas kekacauan PDAM Tirta Tanjung dinilai berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik bagi pegawai maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Praktisi hukum M. Nurizat Hutabarat, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, kewajiban pembayaran gaji, BPJS, dan THR telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian dalam pemenuhan hak pekerja, maka direksi dan pihak terkait bisa dikenai sanksi administratif, bahkan berpotensi masuk ke ranah hukum. Status Plt tidak menghapus tanggung jawab hukum,” tegas Nurizat.
Izat menegaskan secara hukum, kewajiban pembayaran gaji diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan upah wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu.
Kewajiban kepesertaan serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memenuhi hak jaminan sosial pekerja.
Sementara itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
Dengan dasar hukum tersebut, Izat menilai bahwa persoalan yang terjadi di PDAM Tirta Tanjung bukan sekadar masalah internal perusahaan, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Terlebih, status sebagai perusahaan milik daerah tidak menghapus kewajiban hukum direksi, dewan pengawas, maupun kepala daerah.
Ia juga mendorong kepala daerah untuk segera turun tangan. Menurutnya, langkah konkret dan transparan sangat dibutuhkan agar krisis PDAM Tirta Tanjung tidak semakin berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PDAM Tirta Tanjung terkait kepastian pembayaran gaji, penyelesaian tunggakan BPJS, maupun realisasi THR bagi pegawai.(RGS)
















