Sabtu, Februari 28, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Kekacauan di PDAM Tirta Tanjung, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Ferari.co by Ferari.co
Januari 14, 2026
in Daerah, Peristiwa
0
Kekacauan di PDAM Tirta Tanjung, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Ilustrasi krisis PDAM Tirta Tanjung. Gaji pegawai tidak menentu, BPJS menunggak, dan THR bertahun-tahun belum dibayarkan, memicu sorotan terhadap tanggung jawab manajemen dan pemerintah daerah.

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Setelah persoalan gaji pegawai yang tak pasti, tunggakan BPJS, serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun mencuat ke publik, kini muncul pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan di PDAM Tirta Tanjung?.

Sebelumnya, Ferari.co memberitakan ketidakpastian pembayaran gaji dan tunggakan BPJS di PDAM. Kondisi itu kini memicu pertanyaan serius soal tanggung jawab manajemen.

Hingga kini, pegawai masih berada dalam situasi tidak pasti. Gaji dibayarkan tidak penuh dan tanpa kejelasan jadwal, sementara hak normatif seperti BPJS dan THR belum juga diselesaikan. Kondisi ini dinilai telah melanggar prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.

RelatedPosts

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp42,6 Juta, Program Cabai Rp80 Juta Gagal Tanpa Laporan Resmi

Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Pergantian jabatan Direktur Utama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut dinilai belum membawa perubahan signifikan. Pasalnya, Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung saat ini diketahui sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pengawas.

Dengan latar belakang tersebut, seharusnya ia memahami secara menyeluruh persoalan internal perusahaan dan mampu mengambil langkah cepat untuk mengatasinya.

“Tanggung jawab manajerial tidak bisa dilepaskan hanya karena status Plt. Apalagi jika sebelumnya menjabat sebagai Dewan Pengawas, maka seluruh persoalan keuangan dan operasional seharusnya sudah diketahui,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/1/2026).

Selain direksi, peran Dewan Pengawas juga menjadi sorotan. Dewan Pengawas dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, terutama dalam memastikan hak-hak pegawai dipenuhi serta keuangan perusahaan dikelola secara sehat dan transparan.

Di sisi lain, tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai sebagai pemilik perusahaan daerah juga dinilai sangat krusial. Dalam hal ini Kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mengambil langkah pembenahan manajemen, hingga menjatuhkan sanksi jika ditemukan kelalaian.

Jika ada pembiaran atas kekacauan PDAM Tirta Tanjung dinilai berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik bagi pegawai maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Praktisi hukum M. Nurizat Hutabarat, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, kewajiban pembayaran gaji, BPJS, dan THR telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian dalam pemenuhan hak pekerja, maka direksi dan pihak terkait bisa dikenai sanksi administratif, bahkan berpotensi masuk ke ranah hukum. Status Plt tidak menghapus tanggung jawab hukum,” tegas Nurizat.

Izat menegaskan secara hukum, kewajiban pembayaran gaji diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan upah wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu.

Kewajiban kepesertaan serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memenuhi hak jaminan sosial pekerja.

Sementara itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.

Dengan dasar hukum tersebut, Izat menilai bahwa persoalan yang terjadi di PDAM Tirta Tanjung bukan sekadar masalah internal perusahaan, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Terlebih, status sebagai perusahaan milik daerah tidak menghapus kewajiban hukum direksi, dewan pengawas, maupun kepala daerah.

Ia juga mendorong kepala daerah untuk segera turun tangan. Menurutnya, langkah konkret dan transparan sangat dibutuhkan agar krisis PDAM Tirta Tanjung tidak semakin berlarut-larut dan merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PDAM Tirta Tanjung terkait kepastian pembayaran gaji, penyelesaian tunggakan BPJS, maupun realisasi THR bagi pegawai.(RGS)

 

 

 

 

Tags: BPJS MenunggakBUMD Batu BaraDewan Pengawas PDAMgaji pegawai PDAMHak Pegawaikrisis PDAMmanajemen PDAMPDAM Tirta Tanjungpelanggaran ketenagakerjaanpelayanan air bersihPemerintah Daerah Batu BaraPlt Dirut PDAMTHR tidak dibayar
Previous Post

Konfirmasi Aset Negara, Nomor Wartawan Ferari.co Diblokir

Next Post

Terkait Permasalahan PDAM Tirta Tanjung, Ini Kata Plt Dirut

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Februari 28, 2026
Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Februari 28, 2026

Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp42,6 Juta, Program Cabai Rp80 Juta Gagal Tanpa Laporan Resmi

Februari 28, 2026
18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

Februari 26, 2026
Diduga Tak Berizin, Batching Plant Mangkai Lama Disorot: Formatsu Tantang Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara

Diduga Tak Berizin, Batching Plant Mangkai Lama Disorot: Formatsu Tantang Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara

Februari 26, 2026
Aset Sound Karaoke BUMDes Lubuk Cuik Dikuasai Pihak Ketiga, Pj Kades Akui Tak Terima Laporan Resmi

Aset Sound Karaoke BUMDes Lubuk Cuik Dikuasai Pihak Ketiga, Pj Kades Akui Tak Terima Laporan Resmi

Februari 26, 2026
Next Post
Jalan Tiga Bulan Pegawai Tak Digaji, Plt PDAM: Segera Dibayarkan

Terkait Permasalahan PDAM Tirta Tanjung, Ini Kata Plt Dirut

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa

Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa

Februari 2, 2026
Jalan Tiga Bulan Pegawai Tak Digaji, Plt PDAM: Segera Dibayarkan

Jalan Tiga Bulan Pegawai Tak Digaji, Plt PDAM: Segera Dibayarkan

Januari 7, 2026
Petinju Muda Batu Bara Mikael Vaniroy Menang TKO di Spirit Fight Season 2 Medan

Petinju Muda Batu Bara Mikael Vaniroy Menang TKO di Spirit Fight Season 2 Medan

Februari 8, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Februari 28, 2026
Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Februari 28, 2026

Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp42,6 Juta, Program Cabai Rp80 Juta Gagal Tanpa Laporan Resmi

Februari 28, 2026
18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

Februari 26, 2026

Recent News

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Februari 28, 2026
Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Februari 28, 2026

Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp42,6 Juta, Program Cabai Rp80 Juta Gagal Tanpa Laporan Resmi

Februari 28, 2026
18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

Februari 26, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co