Asahan – Ferari.co | Polres Asahan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana kekerasan.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa berlangsung di Jalan Ir. Sutami, Link V Sidodadi. Korban diketahui berinisial R.A. (27), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, Kamis (22/01/2026), menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku terhadap korban dengan menggunakan kekerasan fisik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama beberapa rekannya mendatangi bengkel cat milik saksi. Selanjutnya, pelaku secara bersama-sama memukul kepala korban secara berulang kali, menendang perut korban, mencekik leher korban, hingga korban terjatuh ke tanah,” ujar Kapolres Asahan.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres Asahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada Selasa, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.15 WIB, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial M.I. (29). Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Ir. Sutami Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Sementara itu, rekan-rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian petugas.
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian. Saat ini, pelaku M.I. telah diamankan di Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Asahan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana kekerasan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (RGS)
















