Batu Bara – Ferari.co | Polres Batu Bara melakukan pelepasan ratusan hewan dilindungi jenis belangkas di Pantai Sejarah, Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026). Sebanyak sekitar 300 ekor belangkas dilepasliarkan ke habitat aslinya setelah sebelumnya berhasil diselamatkan dari upaya peredaran ilegal.
Kegiatan pelepasan satwa dilindungi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, KBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., Kanit Reserse, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batu Bara. Kegiatan ini juga melibatkan pendampingan dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Utara.
Pelepasan belangkas tersebut turut disaksikan oleh sejumlah masyarakat sekitar. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan mencerminkan komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir.
Sebelumnya, Polres Batu Bara berhasil menggagalkan upaya peredaran ilegal belangkas yang diduga akan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam melindungi satwa yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, tindakan tegas terhadap perdagangan ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pelepasan belangkas ini adalah bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut serta menegakkan hukum,” tegas AKBP Doly Nelson.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa seperti yang dilakukan dua orang tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Kapolres mengapresiasi kinerja Satreskrim dan seluruh personel yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama yang baik, kejahatan terhadap satwa dilindungi dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa praktik perdagangan belangkas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal ini telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun. Penindakan ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan satwa dilindungi kembali ke habitatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Sat Reskrim Polres Batu Bara akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap praktik perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukumnya.
Pelepasan 300 belangkas ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem pesisir Pantai Sejarah. Dengan langkah tersebut, Polres Batu Bara tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian nyata terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. (RGS)
















