Batu Bara – Ferari.co | Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis belangkas (Tachipleus gigas). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 300 ekor belangkas dari sebuah gudang di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/1/1/2025/SPKT Reskrim/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal (22/1/2026). Selanjutnya, Sat Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (21/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang milik AE di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun II, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas jual beli satwa yang dilindungi berupa hewan belangkas dalam kondisi hidup. Praktik ilegal ini melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam hayati.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua tersangka. Mereka adalah AE (43), pemilik gudang, dan SS (50), yang berperan sebagai pihak yang melangsir atau mengangkut barang.
Petugas menemukan tiga fiber berisi belangkas di dalam gudang milik AE. Selain itu, satu fiber lain berisi belangkas ditemukan saat sedang dilangsir oleh SS menggunakan satu unit becak barang.
Saat diperiksa, AE mengakui seluruh belangkas tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli belangkas selama kurang lebih dua tahun. Bahkan, hewan dilindungi tersebut rencananya akan dijual ke Malaysia melalui jalur Tanjung Balai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelapor dalam kasus ini adalah IPDA M. Alif Zhafar Ghali, S.Tr.K, selaku Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, tersangka beserta barang bukti juga akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
Sementara itu, barang bukti berupa 300 ekor belangkas akan diserahkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan sesuai prosedur konservasi.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim Sat Reskrim dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid tim Sat Reskrim yang berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi ini. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam menindak kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal,” tegas Kapolres, Kamis (22/1/2026).
Pengungkapan kasus perdagangan belangkas ini menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi serta menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir.(RGS)
















