Sabtu, Februari 28, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Polres Batu Bara Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 300 Belangkas Diamankan

Ferari.co by Ferari.co
Januari 22, 2026
in Daerah, Kriminal
0
Polisi Polres Batu Bara mengamankan 300 ekor belangkas sebagai barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi

Petugas Sat Reskrim Polres Batu Bara menunjukkan barang bukti 300 ekor belangkas hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Kecamatan Talawi. Kamis (22/1/2026).

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis belangkas (Tachipleus gigas). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 300 ekor belangkas dari sebuah gudang di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/1/1/2025/SPKT Reskrim/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal (22/1/2026). Selanjutnya, Sat Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (21/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang milik AE di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun II, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

RelatedPosts

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp42,6 Juta, Program Cabai Rp80 Juta Gagal Tanpa Laporan Resmi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas jual beli satwa yang dilindungi berupa hewan belangkas dalam kondisi hidup. Praktik ilegal ini melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam hayati.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua tersangka. Mereka adalah AE (43), pemilik gudang, dan SS (50), yang berperan sebagai pihak yang melangsir atau mengangkut barang.

Petugas menemukan tiga fiber berisi belangkas di dalam gudang milik AE. Selain itu, satu fiber lain berisi belangkas ditemukan saat sedang dilangsir oleh SS menggunakan satu unit becak barang.

Saat diperiksa, AE mengakui seluruh belangkas tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli belangkas selama kurang lebih dua tahun. Bahkan, hewan dilindungi tersebut rencananya akan dijual ke Malaysia melalui jalur Tanjung Balai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah IPDA M. Alif Zhafar Ghali, S.Tr.K, selaku Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, tersangka beserta barang bukti juga akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

Sementara itu, barang bukti berupa 300 ekor belangkas akan diserahkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan sesuai prosedur konservasi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim Sat Reskrim dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid tim Sat Reskrim yang berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi ini. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam menindak kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal,” tegas Kapolres, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan kasus perdagangan belangkas ini menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi serta menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir.(RGS)

Tags: kasus konservasikejahatan lingkunganKSDA Sumutpenyelundupan satwaperdagangan belangkasPolres Batu Barasatwa dilindungiTalawi Batu Bara
Previous Post

Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan di Kisaran Barat, Satu Pelaku Diamankan

Next Post

Selamatkan Satwa Dilindungi, Kapolres Batu Bara Lepasliarkan 300 Belangkas di Pantai Sejarah

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Februari 28, 2026
Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Februari 28, 2026

Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp42,6 Juta, Program Cabai Rp80 Juta Gagal Tanpa Laporan Resmi

Februari 28, 2026
18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

Februari 26, 2026
Diduga Tak Berizin, Batching Plant Mangkai Lama Disorot: Formatsu Tantang Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara

Diduga Tak Berizin, Batching Plant Mangkai Lama Disorot: Formatsu Tantang Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara

Februari 26, 2026
Aset Sound Karaoke BUMDes Lubuk Cuik Dikuasai Pihak Ketiga, Pj Kades Akui Tak Terima Laporan Resmi

Aset Sound Karaoke BUMDes Lubuk Cuik Dikuasai Pihak Ketiga, Pj Kades Akui Tak Terima Laporan Resmi

Februari 26, 2026
Next Post
Selamatkan Satwa Dilindungi, Kapolres Batu Bara Lepasliarkan 300 Belangkas di Pantai Sejarah

Selamatkan Satwa Dilindungi, Kapolres Batu Bara Lepasliarkan 300 Belangkas di Pantai Sejarah

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa

Formatsu Minta Kejati Sumut Periksa Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital 141 Desa

Februari 2, 2026
Jalan Tiga Bulan Pegawai Tak Digaji, Plt PDAM: Segera Dibayarkan

Jalan Tiga Bulan Pegawai Tak Digaji, Plt PDAM: Segera Dibayarkan

Januari 7, 2026
Petinju Muda Batu Bara Mikael Vaniroy Menang TKO di Spirit Fight Season 2 Medan

Petinju Muda Batu Bara Mikael Vaniroy Menang TKO di Spirit Fight Season 2 Medan

Februari 8, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Februari 28, 2026
Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Februari 28, 2026

Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp42,6 Juta, Program Cabai Rp80 Juta Gagal Tanpa Laporan Resmi

Februari 28, 2026
18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

Februari 26, 2026

Recent News

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Apresiasi Polres Batu Bara Terkait Kasus Pojok Baca Digital, RAJA: Jangan Ada Pihak yang Main Mata

Februari 28, 2026
Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Yudi Pratama S.H.: Satu Tahun Kepemimpinan Baharuddin Siagian Dinilai Minim Terobosan

Februari 28, 2026

Aset BUMDes Lubuk Cuik Jadi Jaminan Utang Rp42,6 Juta, Program Cabai Rp80 Juta Gagal Tanpa Laporan Resmi

Februari 28, 2026
18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

18 Saksi Dihadirkan di Sidang Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara, Bos BUMD Turut Bersaksi

Februari 26, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co