Batu Bara – Ferari.co | Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Batu Bara dan manajemen PDAM Tirta Tanjung resmi digelar pada Senin (19/1/2026). Namun, alih-alih memberikan kejelasan, hasil RDP justru menyisakan tanda tanya besar setelah Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM memilih bersikap tertutup.
RDP berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara. Rapat tersebut membahas sejumlah tuntutan pegawai PDAM, mulai dari pembayaran gaji tahun 2025 hingga tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Meski agenda dinilai krusial, rapat digelar tanpa kehadiran pegawai PDAM.
Ketidakhadiran ini dipicu keterlambatan undangan yang baru diterima pegawai pada pukul 09.32 WIB, sementara RDP dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, sebagaimana yang tertera di undangan.
RDP Digelar, Pegawai Absen
Sejumlah pegawai menyebut waktu tersebut tidak memungkinkan untuk menghadiri rapat. Pasalnya, jarak tempuh menuju DPRD Batu Bara diperkirakan mencapai satu jam.
Akibatnya, RDP tetap berlangsung tanpa keterlibatan langsung pegawai, meski rapat tersebut secara khusus membahas hak dan tuntutan mereka.
Pjs Dirut PDAM Enggan Buka Hasil RDP
Usai RDP, Ferari.co mengonfirmasi langsung kepada Pjs Dirut PDAM Tirta Tanjung, Zulkarnain Achmad, terkait hasil konkret rapat yang telah digelar. Namun, jawaban yang diberikan justru singkat dan terkesan menghindar.
“Rabu aja,” ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi Ferari.co pada Senin (19/1/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut mengapa harus menunggu hari Rabu, padahal RDP telah selesai dilaksanakan hari itu juga, Zulkarnain kembali menjawab singkat. “Apa tidak bisa Rabu saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan baru, terutama di kalangan pegawai yang menunggu kepastian atas hak-hak mereka.
DPRD Klaim Masalah Sudah Dibahas
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Komisi IV, Sarianto Damanik, menyebut seluruh persoalan PDAM telah dibahas dalam RDP. Ia juga menyampaikan bahwa manajemen PDAM berjanji akan menyelesaikan seluruh permasalahan dalam waktu dekat.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari pihak PDAM kepada publik maupun pegawai terkait hasil dan tindak lanjut RDP tersebut.
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Maladministrasi
Praktisi hukum M. Nurizat Hutabarat, SH menilai keterlambatan undangan RDP serta sikap tertutup Pjs Dirut PDAM Tirta Tanjung berpotensi mengarah pada maladministrasi.
Menurutnya, RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan kepastian administrasi.
“Undangan yang disampaikan mendekati waktu rapat dapat menghilangkan hak pihak terkait untuk hadir dan menyampaikan pendapat,” ujarnya kepada Ferari.co, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menegaskan, pejabat publik wajib menyampaikan hasil RDP secara terbuka. Sikap menunda penjelasan tanpa alasan jelas dinilai melanggar etika birokrasi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Desakan Transparansi dan Evaluasi
Sikap tertutup Pjs Dirut PDAM memperkuat kekecewaan pegawai. Mereka menilai pola komunikasi yang tidak jelas dan minim transparansi justru memperkeruh suasana di internal perusahaan daerah tersebut.
Sejumlah pegawai berharap Bupati Batu Bara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PDAM Tirta Tanjung. Evaluasi dinilai penting untuk memperbaiki manajemen, sistem kerja, serta memastikan hak pegawai tidak kembali terabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari Pjs Dirut PDAM maupun pihak Sekretariat DPRD terkait keterlambatan undangan RDP. Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi. (RGS)
















