Asahan – Ferari.co | Polres Asahan mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di wilayah Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus pencurian kabel PLN tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Sanusi Pane, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, pada Selasa (27/01/2026) menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
“Dua pelaku yang kami amankan berinisial K.S. (28) dan P. (36). Sementara satu pelaku lainnya berinisial T. (26) masih berstatus DPO dan terus kami kejar,” ujar Kapolres Asahan, Selasa (27/1/2026).
Lebih lanjut, AKBP Revi Nurvelani mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai petugas PLN. Salah satu pelaku mengenakan pakaian safety berlogo PLN, kemudian memanjat tiang listrik.
Pelaku tersebut memotong kabel listrik menggunakan gunting khusus yang telah dilapisi isolasi untuk menghindari sengatan listrik. Setelah kabel terputus, pelaku lain membantu menarik dan membawa kabel hasil curian tersebut.
Namun demikian, aksi pencurian kabel listrik PLN ini diketahui oleh warga sekitar. Saat para pelaku berusaha melarikan diri, salah satu sepeda motor yang digunakan terjatuh. Akibatnya, dua pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Selanjutnya, warga menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Asahan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri.
Di akhir keterangannya, Kapolres Asahan mengimbau masyarakat agar tetap waspada. Ia juga meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum dan aset negara. (RGS)


















