Batu Bara – Ferari.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RFN (38) diamankan saat diduga memiliki dan menyimpan shabu di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Pegungkapan kasus narkotika di Batu Bara ini terjadi pada Senin, (26/1/2026), sekitar pukul 17.35 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang dinilai akurat dan dapat dipercaya.
Setelah memperoleh laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Tersangka diketahui berinisial RFN berjenis kelamin laki-laki, berusia 38 tahun, dan berprofesi sebagai pedagang. Ia merupakan warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 26 Januari 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari pemeriksaan tersangka, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengembangan jaringan narkotika. Barang bukti shabu rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu,” ujar AKBP Doly Nelson, Selasa (27/1/2026).
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (RGS)
















