Batu Bara – Ferari.co | Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas operasional batching plant PT Tunas Pilar Sejahtera (PT TPS) di Kabupaten Batu Bara terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak PT TPS tidak menghadiri forum RDP yang digelar diruangan Komisi lV, pada Selasa (27/1/2026).
Tidak hadirnya PT Tunas Pilar Sejahtera bukan tanpa alasan. Setelah dilakukan konfirmasi, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak menerima undangan resmi dari Komisi IV DPRD Batu Bara.
RDP tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Batu Bara Komisi IV Suriadi, SH, Ketua DPW Rumban Sumut, serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, dalam forum tersebut terungkap fakta bahwa Komisi IV DPRD Batu Bara belum mengirimkan undangan kepada PT TPS. Bagian administrasi Komisi IV mengakui kelalaian tersebut dan menyebut alasan lupa sebagai penyebab utama tidak terkirimnya undangan.
“Kami lupa mengirimkan undangan kepada pihak PT TPS,” ujar bagian administrasi Komisi IV saat dikonfirmasi oleh perwakilan DPW Rumban Sumut dalam RDP.
Hal senada juga disampaikan pihak PT Tunas Pilar Sejahtera. Saat dikonfirmasi Ferari.co pada, Selasa (27/1/2026) salah seorang pekerja PT TPS menegaskan bahwa perusahaan tidak menerima undangan RDP tersebut.
“Kami belum menerima undangan, jadi kami tidak hadir,” ujarnya singkat.
Ketua DPW Rumban Sumatera Utara, Yudi, menegaskan bahwa penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama satu minggu ke depan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurut Yudi, pada RDP lanjutan nanti, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara tidak hanya perlu memanggil pihak PT Tunas Pilar Sejahtera (PT TPS), tetapi juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.
“Kami meminta Komisi IV DPRD Batu Bara agar turut memanggil Kepala Bapenda. Hal ini penting untuk menyikapi persoalan retribusi yang diduga tidak masuk ke kas daerah dari aktivitas PT Tunas Pilar Sejahtera,” ujar Yudi.
Ia menegaskan, persoalan retribusi merupakan bagian dari kewajiban perusahaan kepada daerah yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, transparansi dan kejelasan data dari Bapenda sangat dibutuhkan dalam forum resmi RDP.
“Jika benar terdapat kewajiban retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah, maka hal ini harus dibuka secara terang dan bertanggung jawab. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pendapatan daerah berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan DPW Rumban Sumut, M. Nurizat Hutabarat, SH, menyatakan tetap menghormati kebijakan Komisi IV DPRD Batu Bara meski undangan kepada PT TPS tidak dikirimkan.
“Kami menghormati kebijakan Komisi IV DPRD Batu Bara karena tetap mengupayakan RDP lanjutan yang dijadwalkan satu minggu ke depan,” kata Nurizat kepada Ferari.co, Selasa (27/1/2026).
Menanggapi penundaan tersebut, Suriadi, SH, memastikan Komisi IV akan mengajukan ulang RDP pada Selasa (3/2/2026). Pada agenda berikutnya, DPRD berencana memanggil lebih banyak pihak terkait.
“Kami akan memanggil DPW Rumban Sumut, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP, Dinas PUTR, serta Satpol PP,” ujar Suriadi di dalam forum RDP.
Hingga saat ini, RDP yang diajukan oleh DPW Rumban Sumut kepada Komisi IV DPRD Batu Bara terkait operasional batching plant PT Tunas Pilar Sejahtera belum membuahkan hasil. Penjadwalan ulang RDP diharapkan dapat memperjelas persoalan dan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan. (RGS)
















