Batu Bara – Ferari.co | Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (26/1/2026) sore.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyimpanan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan intensif dengan metode pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka utama, Muhammad Revi Hamdani (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 12,33 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain itu, polisi turut mengamankan Ibnu Hajar (45), warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung metamfetamin melalui tes urine yang dilakukan petugas.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas membawa para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi plastik klip sabu, pipet berbentuk skop, dua dompet, serta satu unit telepon genggam. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
















