Jakarta – Ferari.co | Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (28/1/2026), sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan.
Usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang periode 2019–2024. Lahan tersebut beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan, sehingga menimbulkan ancaman serius bagi keberlanjutan produksi pangan nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron melaporkan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut kemudian dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo dan mendapat persetujuan.
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan bahwa kami sudah mengambil langkah-langkah, dan langkah-langkah itu kami konsultasikan kepada Bapak Presiden. Alhamdulillah, Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Regulasi ini secara tegas mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Nusron, lahan sawah yang masuk kategori LP2B wajib dilindungi secara permanen. Lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun demi menjaga ketersediaan pangan nasional.
“Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 disebutkan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan selama-lamanya. Jumlahnya minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS),” jelas Nusron.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan langkah sementara bagi daerah yang belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seluruh LBS di daerah tersebut akan ditetapkan sebagai LP2B hingga pemerintah daerah menyusun pembagian lahan secara jelas.
Bagi daerah yang telah mencantumkan LP2B namun belum mencapai batas minimal 87 persen, pemerintah pusat meminta agar segera dilakukan revisi RTRW.
“Kami minta daerah yang belum mencapai 87 persen untuk merevisi RTRW dalam waktu enam bulan. Tujuannya agar angka perlindungan lahan sawah terpenuhi dan sawah kita tidak terus hilang,” ungkap Nusron.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi lahan sawah nasional sebagai aset strategis, sekaligus menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (RGS/BPMI Setpres)




















