Batu Bara – Ferari.co | Dugaan PPPK Paruh Waktu titipan serta ketertutupan nya dalam proses pengusulan dan kelulusan kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada Kepala BKPSDM Batu Bara, Aldy Ramadhan, yang diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan Ferari.co saat dimintai konfirmasi.
Peristiwa ini terungkap ketika wartawan Ferari.co menghubungi nomor WhatsApp Aldy Ramadhan untuk meminta klarifikasi. Nomor tersebut hanya menunjukkan centang satu.
Namun, saat dihubungi menggunakan nomor lain, akun WhatsApp Aldy Ramadhan diketahui aktif dan merespons, sehingga menguatkan dugaan pemblokiran sepihak terhadap wartawan.
Upaya konfirmasi itu berkaitan dengan pengusulan dan kelulusan pegawai PPPK Paruh Waktu berinisial ZIL, yang dinyatakan lulus sebagai Penata Layanan Operasional dengan lokasi kerja di Kantor Camat Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Konfirmasi yang Tak Dijawab BKPSDM
Dalam upaya jurnalistiknya, Ferari.co mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada BKPSDM, di antaranya:
• Bagaimana mekanisme BKPSDM dalam memverifikasi kehadiran dan kinerja ZIL sebelum dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu?
• Apakah BKPSDM menerima dan memeriksa data absensi ZIL dari Kantor Camat Air Putih, termasuk sebelum kelulusan?
• Apakah BKPSDM melakukan verifikasi faktual atau hanya menerima berkas administratif dari kecamatan?
• Jika terbukti ZIL jarang hadir bekerja, langkah apa yang akan diambil BKPSDM?
• Apakah BKPSDM bersedia melakukan evaluasi dan klarifikasi terbuka kepada publik jika ditemukan ketidaksesuaian data?
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pertanyaan tersebut dijawab, bahkan akses komunikasi dengan kepala BKPSDM justru diduga ditutup.
Praktisi Hukum: Berpotensi Langgar UU Pers dan KIP
Praktisi hukum, Nurizat Hutabarat, SH, menilai tindakan pemblokiran wartawan oleh pejabat publik sebagai perbuatan yang serius dan tidak bisa dianggap sepele.
“Pemblokiran wartawan oleh pejabat publik merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Ini berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Nurizat kepada Ferari.co, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban hukum dan etika untuk membuka ruang konfirmasi.
“Pejabat itu dibiayai oleh uang rakyat. Sikap menutup diri, apalagi memblokir wartawan, menunjukkan karakter antikritik dan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Nurizat juga menekankan bahwa jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, mekanisme yang benar adalah hak jawab, bukan memutus komunikasi.
Desakan kepada Bupati Batu Bara
Atas peristiwa ini, publik mendesak Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, SH, M.Si, untuk bersikap tegas. Tindakan pembiaran dinilai dapat mencederai citra pemerintahan dan merusak kepercayaan publik terhadap proses seleksi PPPK Paruh Waktu di Batu Bara.
“Bupati harus menindak tegas pejabat yang bersikap tertutup dan antitransparansi. Ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan marwah kepemimpinan di mata publik,” kata Nurizat.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap BKPSDM Batu Bara dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik kini menjadi tuntutan utama masyarakat.
Ferari.co menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak BKPSDM maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara demi pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab. (RGS)
















