Batu Bara – Ferari.co | Kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung Batu Bara, Zulkarnain Achmad, diduga jarang masuk kantor di tengah beredarnya informasi bahwa sebagian karyawan PDAM belum menerima gaji.
Informasi tersebut disampaikan sumber kepada Ferari.co pada Sabtu (31/1/2026). Menurut sumber, kehadiran Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung Batu Bara dinilai minim, sementara persoalan internal perusahaan daerah justru belum terselesaikan.
“Plt Dirut jarang masuk kantor. Sementara gaji sebagian karyawan disebut belum dibayarkan hingga saat ini,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Untuk memastikan informasi tersebut, Ferari.co telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung Batu Bara, Zulkarnain Achmad. Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan, menanyakan kebenaran informasi terkait gaji karyawan yang belum dibayarkan, penyebab keterlambatan, serta kepastian waktu pembayaran.
Selain itu, Ferari.co juga meminta klarifikasi terkait informasi yang menyebut Plt Dirut jarang masuk kantor. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban resmi dari yang bersangkutan. Nomor telepon yang dihubungi terpantau aktif, namun pesan konfirmasi tidak direspons, sehingga memunculkan dugaan menghindari klarifikasi.
Sebagai pimpinan tertinggi di PDAM Tirta Tanjung Batu Bara, posisi Plt Dirut memiliki peran strategis dalam memastikan operasional perusahaan berjalan optimal. Terlebih, jabatan tersebut merupakan amanah langsung dari Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, SH, MSi, sehingga dituntut menjalankan fungsi kepemimpinan secara maksimal.
Kondisi gaji karyawan yang diduga masih menunggak dinilai memperparah situasi. Di sisi lain, kehadiran pimpinan menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian persoalan internal perusahaan daerah.
Praktisi hukum M. Nurizat Hutabarat, SH menilai, dugaan jarangnya kehadiran Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung Batu Bara di kantor, terlebih di tengah persoalan gaji karyawan yang belum dibayarkan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.
Menurut Nurizat, meskipun berstatus pelaksana tugas (Plt), tanggung jawab hukum dan manajerial tetap melekat penuh pada jabatan yang diemban. Plt Dirut tetap berkewajiban menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, serta memastikan hak-hak pegawai terpenuhi.
“Jika seorang Plt pimpinan diduga jarang hadir tanpa alasan yang sah dan berdampak pada terganggunya operasional serta hak pegawai, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam jabatan, kepala daerah sebagai pemilik kewenangan memiliki dasar untuk melakukan evaluasi, teguran, hingga pencopotan jabatan,” tegasnya Nurizat kepada Ferari.co.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran pimpinan tanpa dasar yang jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, perilaku tersebut dapat melanggar ketentuan disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.
“Walaupun PDAM adalah BUMD, pimpinan tetap terikat pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika ketidakhadiran dilakukan secara berulang dan disengaja, maka kepala daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan evaluasi, memberikan sanksi administratif, hingga mencabut penugasan sebagai Plt,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, publik berharap Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, SH, MSi, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung Batu Bara. Evaluasi dinilai penting guna memastikan roda pelayanan air bersih berjalan baik dan hak-hak karyawan tidak terabaikan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menempatkan figur pimpinan yang kompeten, profesional, dan memiliki komitmen penuh terhadap pelayanan publik serta tata kelola perusahaan daerah yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ferari.co tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Plt Dirut PDAM Tirta Tanjung Batu Bara maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi. (RGS)
















