Batu Bara – Ferari.co | Dugaan administrasi bermasalah di Kantor Camat Air Putih mencuat ke publik. Proses pengusulan PPPK Paruh Waktu di lingkungan kantor tersebut dinilai tidak transparan, terutama terkait sistem absensi dan penilaian kinerja pegawai. Persoalan ini bermula dari pengakuan Camat Air Putih yang menyebut ZIL jarang hadir bekerja.
Untuk memastikan akurasi informasi dan menjunjung asas keberimbangan, Ferari.co telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Camat Air Putih melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/3/2026).
Konfirmasi tersebut secara spesifik mempertanyakan sistem absensi yang digunakan, siapa pihak yang mengisi dan menandatangani absensi ZIL, serta apakah Camat mengetahui atau menandatangani penilaian kinerja ZIL dalam proses pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Air Putih belum memberikan tanggapan apa pun atas konfirmasi tersebut.
Sikap diam ini menjadi sorotan karena absensi dan penilaian kinerja merupakan syarat mutlak dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu. Terlebih lagi, Camat merupakan atasan langsung sekaligus Pejabat Penilai Kinerja, yang secara struktural bertanggung jawab atas pengawasan kehadiran, validasi kinerja, serta keabsahan dokumen administratif pegawai di unit kerjanya.
Pengakuan bahwa pegawai jarang hadir, tanpa diikuti penjelasan mengenai dasar absensi dan penilaian kinerja, dinilai memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal dan membuka ruang ketidaksesuaian antara dokumen kepegawaian dengan kondisi faktual.
Jika nantinya terbukti absensi dan penilaian kinerja tidak mencerminkan kehadiran dan kinerja riil, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi serta pelanggaran disiplin ASN, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Ferari.co menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi kepada Camat Air Putih dan pihak terkait lainnya. Namun, publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja dijalankan, khususnya ketika menyangkut kelulusan PPPK yang seharusnya berlandaskan prinsip merit dan akuntabilitas.
Kasus ini kian memperkuat urgensi pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, guna memastikan tidak terjadi pembiaran administratif yang dapat merusak integritas proses rekrutmen ASN di Kabupaten Batu Bara.(RGS)
















