Batu Bara – Ferari.co | Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, akses komunikasi dengan sejumlah pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara masih menjadi tantangan, khususnya ketika media berupaya melakukan konfirmasi terkait program, kebijakan, maupun penggunaan anggaran daerah.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media memiliki peran dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Konfirmasi kepada pejabat publik menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersifat objektif, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam beberapa kesempatan, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada sejumlah pejabat publik membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh respons bahkan tidak merespon. Kondisi ini menjadi perhatian, mengingat komunikasi yang efektif antara pemerintah dan media merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sehat.
Media tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Informasi yang disampaikan oleh pejabat publik melalui media menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap kebijakan dan program yang dijalankan.
Di era kepemimpinan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, SH, M.Si dan Wakil Bupati Syafrizal, SE, M.AP, harapan terhadap penguatan transparansi dan keterbukaan informasi publik terus berkembang.
Pemerintahan yang terbuka dinilai mampu memperkuat kepercayaan masyarakat serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif.
Secara hukum, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Praktisi hukum M. Nurizat Hutabarat, SH menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik.
“Pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk kepada media, sepanjang informasi tersebut bukan yang dikecualikan oleh undang-undang,” ujarnya singkat Jumat (6/2/2026).
Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas publik, di mana setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Komunikasi yang baik antara pejabat publik dan media diharapkan dapat terus diperkuat, sehingga informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dapat tersampaikan secara jelas, transparan, dan berimbang.
Media juga akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
Ketegasan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, SH, M.Si dinilai memiliki peran penting dalam memastikan seluruh jajaran pemerintahan daerah menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten.
Sebagai pimpinan daerah, arahan dan komitmen Bupati diharapkan mampu mendorong setiap organisasi perangkat daerah dan pejabat publik untuk lebih responsif, transparan, dan terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan media, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Batu Bara. (RGS)
















