Batu Bara – Ferari.co | Dugaan tumpang tindih sekaligus potensi penyimpangan anggaran Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XVII Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 semakin menguat. Sorotan kini mengarah ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batu Bara yang diduga mengelola anggaran ratusan juta rupiah untuk kegiatan yang sama.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diperoleh tim investigasi Setda Kabupaten Batu Bara tercatat mencairkan dana sebesar Rp622.500.000 pada 6 Maret 2024. Pencairan tersebut menggunakan mekanisme belanja Tambahan Uang (TU) dengan keterangan untuk kegiatan Penyelenggaraan MTQ Ke-XVII Tingkat Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi Ferari.co pada Sabtu (7/2/2026) terkait dokumen SP2D Rp622.500.000 dan anggaran MTQ Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 sebesar Rp1,4 miliar, Kabag Kesra Setdakab Batu Bara tidak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terpantau telah terkirim, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Batu Bara. Upaya konfirmasi yang dilakukan pada hari yang sama juga tidak memperoleh respons.
Bungkamnya kedua pejabat tersebut semakin memperkuat perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran MTQ Batu Bara Tahun 2024.
Di sisi lain, publik telah mengetahui bahwa kegiatan MTQ Ke-XVII Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Batu Bara dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Malaka, Kecamatan Tanjung Tiram, dan secara struktural memang menjadi kewenangan Bagian Kesra.
Temuan dua sumber anggaran untuk satu kegiatan yang sama ini memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan alasan Setda Kabupaten Batu Bara ikut mengelola anggaran MTQ, padahal secara tugas pokok dan fungsi, kegiatan keagamaan termasuk MTQ berada di bawah Bagian Kesra.
Selain itu, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait sejumlah hal mendasar. Publik mempertanyakan siapa pelaksana resmi MTQ Ke-XVII Tahun 2024, dasar hukum Setda mengelola anggaran MTQ, serta rincian penggunaan dana Rp622,5 juta tersebut.
Tidak hanya itu, publik juga mempertanyakan apakah terdapat Surat Keputusan (SK) panitia yang berbeda antara Setda dan Bagian Kesra.
Lebih lanjut, hal ini juga menyoroti output kegiatan dan rincian belanja dari anggaran yang dikelola Setda. Pasalnya, MTQ Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 diketahui hanya dilaksanakan satu kali dan selama ini dikenal sebagai kegiatan yang dikelola oleh Bagian Kesra.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya tumpang tindih anggaran dalam pelaksanaan MTQ Batu Bara Tahun 2024. Jika benar terdapat dua alokasi anggaran untuk satu kegiatan yang sama tanpa dasar yang jelas, maka praktik tersebut berpotensi mengarah pada belanja tanpa kegiatan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan daerah.
Secara hukum, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Setda maupun Bagian Kesra Setdakab Batu Bara belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tumpang tindih anggaran MTQ Batu Bara Tahun 2024.
Ferari.co menegaskan akan terus menelusuri penggunaan anggaran tersebut dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.(RGS)
















