Batu Bara – Ferari.co | Tokoh pemuda sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Yudi Pratama, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara segera mengambil langkah konkret dengan menutup operasional batching plant (pabrik pencampuran beton) tersebut karena dinilai tidak memiliki kejelasan legalitas.
Menurutnya, ketidakjelasan itu terlihat dari tidak adanya plang atau papan informasi resmi di lokasi yang menandakan bahwa fasilitas tersebut merupakan batching plant lengkap dengan identitas perusahaan dan nomor izin operasional. Kondisi ini, kata Yudi, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait status dan legalitas kegiatan industri tersebut. yang berlokasi di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.
Desakan tersebut muncul sebagai respons atas hasil investigasi lapangan terkait dampak lingkungan dan dugaan operasional perusahaan yang dinilai tidak sesuai regulasi serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Yudi Pratama menegaskan bahwa keberadaan pabrik tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kami meminta Pemkab Batu Bara segera menutup operasional batching plant tersebut karena sudah jelas merugikan masyarakat. Warga setiap hari harus menghirup debu semen, jalan desa rusak akibat kendaraan berat, dan yang paling serius adalah dugaan tidak lengkapnya dokumen perizinan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Yudi kepada Ferari.co, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, operasional pabrik telah menyebabkan polusi udara dan debu semen yang beterbangan hingga masuk ke rumah warga dan area pinggir jalan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Selain itu, ia juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan desa yang diduga akibat kendaraan berat pengangkut material dengan tonase tinggi. Akibatnya, akses jalan warga menjadi rusak dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Yudi juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran perizinan. Ia menyebut, berdasarkan keterangan salah satu pejabat Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT TPS pada Senin (9/2/2026), disebutkan bahwa sekitar 90 persen dokumen perizinan batching plant tersebut belum lengkap, termasuk dokumen AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau benar 90 persen dokumen izinnya tidak ada atau belum lengkap, maka ini jelas pelanggaran serius. Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban sementara perusahaan tetap beroperasi tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Batu Bara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap aktivitas industri berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak anti investasi, tetapi investasi harus taat aturan dan tidak merusak lingkungan serta merugikan masyarakat. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat, bukan membiarkan pelanggaran terus terjadi,” tutup Yudi. (RGS)
















