Batu Bara – Ferari.co | Program reses tahap pertama 2026 di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara menuai sorotan publik. Dugaan praktik kolusi dan korupsi (KKN) dalam pelaksanaan reses DPRD Batu Bara mencuat setelah beredar informasi mengenai aliran dana yang diduga tidak melalui mekanisme administrasi resmi pemerintah daerah.
Selain itu, sikap pejabat yang bertanggung jawab semakin memicu tanda tanya. Pasalnya, pihak terkait terkesan enggan memberikan jadwal resmi reses kepada wartawan, padahal informasi tersebut merupakan bagian dari keterbukaan publik dan penting untuk fungsi pengawasan.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembayaran kegiatan reses tahap pertama diduga tidak berjalan sesuai prosedur kontraktual. Dana yang seharusnya dikelola melalui mekanisme resmi pihak ketiga disebut-sebut justru disalurkan langsung kepada oknum tertentu melalui staf pendamping. Sementara itu, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan diduga tidak dilaksanakan secara maksimal.
Informasi tersebut semakin memicu pertanyaan mengenai transparansi anggaran reses DPRD Batu Bara 2026. Terlebih, sumber menyebut pola pembayaran tidak melalui sistem keuangan daerah sebagaimana mestinya. Jika benar, hal ini tentu bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Sekretariat DPRD Dinilai Tertutup
Upaya konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara juga menemui hambatan. Saat wartawan meminta jadwal resmi reses, Sekretaris DPRD (Sekwan) belum memberikan informasi yang dibutuhkan. Sikap tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026). “Konfirmasi lansung ke PPTK nya saja,” ujarnya singkat.
Ferari.co kemudian kembali melakukan konfirmasi pada hari yang sama kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Adapun poin konfirmasi yang disampaikan meliputi:
- Berapa total anggaran yang dialokasikan untuk reses tahap pertama 2026?
- Siapa pihak penyedia atau pelaksana kegiatan tersebut?
- Apakah jadwal lengkap beserta lokasi pelaksanaan reses dapat dibagikan sebagai informasi publik?
Konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari kebutuhan data dan investigasi lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diterima redaksi.
Transparansi Jadi Sorotan
Sikap tertutup ini semakin memperkuat tanda tanya publik terhadap keterbukaan informasi dalam pelaksanaan reses DPRD Batu Bara. Padahal, jadwal dan anggaran reses merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat dan media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Hingga saat ini, pimpinan maupun anggota DPRD Batu Bara serta pejabat terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Ferari.co menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta terus berupaya memperoleh konfirmasi berimbang dari seluruh pihak terkait.
Jika dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka persoalan ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman apabila diperlukan.
Kasus dugaan ketidakterbukaan dalam reses DPRD Batu Bara 2026 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan integritas lembaga legislatif daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.(RGS)
















