Batu Bara – Ferari.co | BUMDes Lubuk Cuik di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, mengalami kerugian lebih dari Rp120 juta. Selain itu, BUMDes menunggak utang sebesar Rp42.668.000 kepada pengusaha pupuk setempat.
Akibat tunggakan tersebut, aset berupa sound system karaoke milik BUMDes diamankan oleh pihak pengusaha sebagai bentuk jaminan pembayaran.
Aset BUMDes Lubuk Cuik Beralih Penguasaan
Sound system karaoke tersebut sebelumnya menjadi salah satu sumber pendapatan BUMDes Lubuk Cuik. Namun kini, aset itu tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh desa.
Informasi ini mencuat setelah warga mengikuti rapat desa pada akhir Januari 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah desa menyampaikan bahwa aset telah beralih penguasaan kepada pengusaha pupuk.
Andi (57), warga setempat, membenarkan hasil rapat tersebut. Ia menyebut perangkat sound system sudah tidak berada di bawah kendali BUMDes.
Program Cabai Rugikan BUMDes
Selain persoalan aset, warga juga menyoroti program budidaya cabai Tahun Anggaran 2025. Program tersebut dikelola BUMDes Lubuk Cuik dengan modal dana desa sebesar Rp80 juta.
Namun, program itu justru mengalami kerugian. Bahkan, BUMDes masih menyisakan utang kepada penyedia pupuk dan pestisida sebesar Rp42.668.000.
Seorang warga berinisial “S” mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran desa. Ia juga meminta penjelasan terbuka dari Penjabat Kepala Desa M.Y. Daulay dan Ketua BUMDes Iswahyudi.
“Perangkat sound system karaoke itu seharusnya menjadi sumber pemasukan desa. Kami berharap ada klarifikasi resmi agar persoalan ini terang,” ujarnya.
Pengusaha Pupuk Benarkan Pengamanan Aset
Pengusaha pupuk R. Sitinjak melalui anaknya, Alberto Sitinjak, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan sound system tersebut. Ia menegaskan langkah itu diambil karena tidak ada kepastian pelunasan utang dari Ketua BUMDes Lubuk Cuik atas pengadaan pupuk dan pestisida.
Menurut Alberto, persoalan ini sudah dibahas dalam rapat desa yang dihadiri unsur BPD, LPM, serta perangkat desa. Namun hingga kini, belum ada solusi konkret.
Ia menjelaskan, masalah bermula pada Juni 2025. Saat itu, pengurus BUMDes dan bendahara meminta pengadaan pupuk dan pestisida untuk budidaya cabai. Mereka berjanji melunasi pembayaran pada Agustus 2025.
Namun, pada bulan yang dijanjikan, BUMDes hanya menyerahkan empat goni cabai merah sebagai pembayaran sebagian. Pihak BUMDes beralasan tanaman cabai mengalami kerusakan.
Sejak Agustus hingga Desember 2025, Alberto mengaku terus menagih pembayaran. Ia bahkan berkoordinasi langsung dengan Penjabat Kepala Desa. Meski demikian, pelunasan tak kunjung terealisasi.
Warga Desak Audit dan Transparansi
Kasus BUMDes Lubuk Cuik rugi Rp120 juta ini memicu keresahan warga. Mereka mempertanyakan dasar hukum penguasaan aset desa oleh pihak ketiga.
Selain itu, warga menilai persoalan ini bukan sekadar utang-piutang. Masalah ini menyangkut tata kelola aset desa, akuntabilitas penggunaan dana desa, serta kinerja pengurus BUMDes.
Warga juga mengeluhkan minimnya keterbukaan dalam musyawarah desa dan musrenbang. Beberapa warga kritis dan wartawan lokal disebut tidak pernah dilibatkan atau diundang dalam rapat.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Lubuk Cuik dan penggunaan dana desa. Mereka berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik ini tidak semakin meluas. (RGS)
















