Batu Bara – Ferari.co | Keterbukaan informasi di Kabupaten Batu Bara kembali dipertanyakan. Proyek berjalan, anggaran miliaran rupiah digelontorkan, reses digelar, tetapi publik justru merasa seperti penonton dalam kegelapan.
Di tengah semangat reformasi birokrasi, praktik transparansi di daerah ini dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Informasi terkait nilai proyek, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan tidak mudah diakses masyarakat. Bahkan, di sejumlah titik pembangunan, papan proyek tidak mencantumkan rincian lengkap sebagaimana mestinya.
Padahal, keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pemerintah. Itu adalah perintah hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Uang Rakyat, Tapi Informasi Tertutup?
APBD bersumber dari pajak dan dana transfer yang notabene adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan wajib diketahui publik. Namun fakta di lapangan menunjukkan akses terhadap dokumen anggaran, rincian proyek, hingga laporan realisasi masih terbatas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
- Mengapa data tidak dipublikasikan secara proaktif?
- Mengapa masyarakat harus bersusah payah meminta informasi yang seharusnya tersedia?
- Apakah ada yang sengaja ditutup-tutupi?
Yudi Peratama, aktivis HMI, menilai minimnya transparansi hanya akan memperlebar ruang spekulasi dan kecurigaan publik.
“Kalau semuanya bersih, kenapa takut terbuka? Transparansi justru melindungi pemerintah dari tudingan,” tegas Yudi kepada Ferari.co, Sabtu (21/2/2026).
Reses Elit, Aspirasi Terbatas
Tak kalah mengundang kritik, jadwal reses anggota DPRD dinilai tidak dipublikasikan secara luas. Reses yang seharusnya menjadi ruang aspirasi rakyat justru terkesan eksklusif. Banyak warga mengaku tidak mengetahui kapan dan di mana reses digelar.
Ironisnya, laporan hasil reses pun jarang terlihat dipublikasikan secara detail kepada masyarakat.
Transparansi Bukan Formalitas
Keberadaan PPID seharusnya menjadi garda depan keterbukaan informasi. Namun jika website resmi tidak update, data realisasi anggaran tidak ditampilkan rinci, dan informasi proyek minim publikasi, maka transparansi hanya menjadi formalitas administratif.
Pemerintahan yang sehat dibangun atas dasar akuntabilitas. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan terkikis. Dan ketika kepercayaan hilang, legitimasi moral pemerintahan ikut dipertaruhkan.
Publik Tidak Boleh Diam
Masyarakat Batu Bara memiliki hak konstitusional untuk mengetahui penggunaan anggaran dan jalannya proyek pembangunan. Diam berarti membiarkan ruang gelap tetap gelap.
Transparansi bukan ancaman. Yang menjadi ancaman justru ketertutupan. Jika pemerintah daerah yakin bekerja untuk rakyat, maka tidak ada alasan untuk menutup akses informasi.
Publik berhak tahu. Dan hak itu tidak bisa dinegosiasikan. (RGS)
















