Batu Bara – Ferari.co | Dugaan mark up anggaran MTQ Batu Bara Tahun 2024 senilai Rp1,4 miliar semakin menguat dan menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada besaran anggaran yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Batu Bara, tetapi juga pada temuan dokumen SP2D senilai Rp622.500.000 yang diduga berkaitan dengan kegiatan serupa pada pos anggaran berbeda.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang mekanisme penganggaran, rincian realisasi belanja, serta potensi tumpang tindih pembiayaan dalam pelaksanaan MTQ Ke-XVII Tahun 2024. Hingga kini, klarifikasi resmi dari pihak terkait belum disampaikan kepada publik.
Dewan Pembina Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Helmi Syam Damanik, SH, MH, CRA, menegaskan bahwa keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk meredam polemik.
“Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan saja secara terbuka. Rinciannya apa, belanjanya ke mana saja, dan dasar perhitungannya bagaimana. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Helmi kepada Ferari.co, Kamis (26/2/2026).
Lebih jauh, Helmi secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera melakukan pendalaman dan pemeriksaan awal atas dugaan tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh pasif ketika muncul dugaan yang menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.
“Ini menyangkut uang rakyat. Kejati Sumut jangan tinggal diam. Lakukan pendalaman, audit, dan klarifikasi menyeluruh agar persoalan ini terang-benderang, usut sampai tuntas,” ujarnya.
Helmi menilai, anggaran Rp1,4 miliar bukan nominal kecil. Karena itu, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
“Pejabat publik digaji dari uang rakyat. Ketika ada pertanyaan soal penggunaan anggaran, jawabannya harus jelas. Diam justru memperbesar ruang spekulasi dan merusak kepercayaan masyarakat,” katanya.
Secara normatif, apabila dalam proses audit ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto perubahannya, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Namun demikian, Helmi menegaskan bahwa pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses profesional dan objektif.
“Kami tidak ingin berasumsi. Audit harus dilakukan terbuka. Jika bersih, sampaikan bersih. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Itu prinsip negara hukum,” tambahnya.
Sorotan terhadap anggaran MTQ Batu Bara Tahun 2024 ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Isu ini menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabag Kesra Setdakab Batu Bara belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan Ferari.co.
Ferari.co kembali membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan komprehensif. Media ini akan terus mengawal penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip jurnalistik profesional. (RGS)
















