Batu Bara – Ferari.co | Sidang kasus Tipikor Bimtek Dispendik Batu Bara 2024 memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa Jonnis Marpaung.
Sejak Senin, (23/2/2026), majelis hakim mulai membacakan putusan di ruang sidang Chakra VI. Namun, pembacaan belum rampung dan dijadwalkan kembali pada Rabu,(25/2/2026). Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (26/02/2026).
18 Saksi Dihadirkan JPU
Dalam sidang korupsi Bimtek Guru Batu Bara 2024 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sedikitnya 18 saksi. Mayoritas saksi diketahui menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2024.
Beberapa di antaranya adalah:
- Danil Gunawan, S.E, M.M (saat itu Kabid GTK)
- Yandi Siswandi (Sekretaris)
- Indarti Mira Dinata, S.St, Pi, M.M (Bendahara Pengeluaran)
- Iryansyah Putra
- Edi Junaidi
- Rilan Kastoyo
- Dedy Syah Putra Manurung
- Mahyuddin Syaf Ritonga
- Halomoan Simbolon
- Fitra Surya Perdana
- Asmina Sianipar
- Sulastri
- Auliya Syahfitri NA
- Hinextri Pasaribu
- Misrun, S.Pd
- Heridawati Kartika Harianja, S.E
- Syakran Rudy, S.E, M.M
Selain pejabat dan ASN, JPU juga menghadirkan guru serta kepala sekolah yang mengikuti kegiatan Bimtek.
Ketua KNPI yang Juga Dirut BUMD Turut Bersaksi
Menariknya, JPU turut memanggil Mukhrizal Arif sebagai saksi. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua KNPI Batu Bara sekaligus direktur BUMD di Kabupaten Batu Bara, serta seketaris tim kemenangan Bupati Batu Bara pada pilkada tahun 2024.
Kehadiran Ketua KNPI yang juga direktur BUMD tersebut menambah perhatian publik terhadap perkara ini. Namanya bahkan tercantum dalam data umum dakwaan JPU terkait pusaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Tahun Anggaran 2024.
Sidang ini tidak hanya menyoroti peran pejabat Dispendik, tetapi juga memperlihatkan keterlibatan pihak eksternal dalam rangkaian kegiatan yang kini berujung pada proses hukum.
Tuntutan JPU terhadap Terdakwa
Sebelumnya, JPU menuntut Jonnis Marpaung, eks Plt Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara (dikurangi masa tahanan). Selain itu, JPU menuntut denda Rp100 juta.
Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan dikaitkan dengan ketentuan KUHP terbaru.
Sementara itu, dua terdakwa lain, yakni WD (35) dan RH (38), dituntut lebih berat. Keduanya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
WD juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp278 juta (subsider 1 tahun 6 bulan kurungan). Sedangkan RH dibebankan uang pengganti Rp118 juta (subsider 1 tahun 6 bulan kurungan).
Kerugian Negara Rp442 Juta
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 2 September 2025. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), kegiatan Bimtek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000.
Kini, publik menanti putusan akhir majelis hakim PN Medan. Perhatian tidak hanya tertuju pada vonis terhadap terdakwa, tetapi juga pada keterangan para saksi, termasuk Ketua KNPI yang juga menjabat direktur BUMD Batu Bara, dalam mengungkap alur dugaan korupsi Bimtek Dispendik Batu Bara 2024. (RGS)

















