Batu Bara – Ferari.co | Polemik BUMDes Lubuk Cuik di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, kian memanas. Aset BUMDes diduga dijadikan jaminan utang sebesar Rp42,6 juta. Di saat yang sama, program tanam cabai senilai Rp80 juta juga berakhir gagal.
Kasus ini memicu sorotan publik. Warga mempertanyakan tata kelola, pengawasan, serta transparansi keuangan BUMDes Lubuk Cuik.
Aset BUMDes Jadi Jaminan Utang
Sound system karaoke milik BUMDes Lubuk Cuik kini berada di tangan seorang pengusaha pupuk bernama Alberto. Aset tersebut menjadi jaminan atas utang pembelian pupuk, pestisida, serta pinjaman uang tunai dengan total Rp42.668.000.
“Tidak diambil alih. Kami hanya menerima sebagai jaminan karena belum ada pelunasan utang pengurus BUMDes. Kalau masyarakat mau pakai, silakan, atau disewa jika ada permintaan,” ujar Alberto kepada wartawan, Senin (17/02/2026).
Sementara itu, Ketua BUMDes Iswahyudi membenarkan bahwa sound system tersebut diambil dari rumahnya oleh utusan Alberto.
Namun, tindakan ini menuai tanda tanya. Mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 57 Ayat (1), setiap pemindahtanganan atau penggunaan aset desa kepada pihak ketiga wajib melalui persetujuan musyawarah desa serta mekanisme hukum yang sah. Artinya, pemindahan aset BUMDes tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Pj Kades Mengaku Tidak Tahu
Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Cuik, MY Daulay, mengaku tidak mengetahui adanya perpindahan aset tersebut. Ia menyebut tidak pernah menerima laporan resmi terkait pemindahan sound system yang diduga terjadi pada malam Tahun Baru 2026.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat (2), kepala desa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap operasional BUMDes.
Pengakuan Pj Kades ini semakin memperkuat dugaan lemahnya sistem pengawasan internal di BUMDes Lubuk Cuik.
Program Cabai Rp80 Juta Gagal
Selain persoalan aset, program tanam cabai dengan anggaran Rp80 juta juga dilaporkan gagal panen. Program tersebut bahkan meninggalkan utang Rp42.668.000 kepada penyedia pupuk dan pestisida.
Minimnya hasil panen dibandingkan besarnya anggaran memunculkan pertanyaan serius. Publik menilai perlu audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dana.
Lebih lanjut, MY Daulay mengaku belum menerima laporan resmi terkait rincian hasil panen maupun total kewajiban utang. Ia juga menyebut sejak 2025 hingga 2026, BUMDes belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban maupun laporan keuangan secara lengkap kepada pemerintah desa.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat (1), BUMDes wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban serta laporan keuangan secara berkala. Kegagalan menjalankan kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum jika ditemukan unsur kerugian negara.
Kisruh Kopdes Merah Putih
Di sisi lain, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Lubuk Cuik juga dilaporkan mengalami gejolak internal. Ketua dan seorang pengawas mengundurkan diri dari kepengurusan.
Warga menduga adanya konflik kepentingan dan persoalan manajerial di tubuh koperasi tersebut. Situasi ini semakin memperkeruh kondisi tata kelola ekonomi desa.
“Bagaimana mungkin aset desa bisa berpindah tangan tanpa proses resmi? Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas Andi.
Ia pun mendesak audit independen terhadap pengelolaan BUMDes Lubuk Cuik dan seluruh program desa. Menurutnya, penelusuran alur penggunaan dana serta mekanisme pengambilan keputusan harus dilakukan secara transparan.
Kasus aset BUMDes Lubuk Cuik dan gagalnya program cabai Rp80 juta kini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan desa. Publik menunggu langkah konkret untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap aset desa. (RGS)

















