Batu Bara – Ferari.co | Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko, SH, menyoroti pelantikan Pangeran Riadi Gunawan Siagian sebagai Camat Sei Suka yang dilakukan Bupati Batu Bara bersama Wakil Bupati pada Selasa (5/5/2026) di Aula Kantor Bupati Batu Bara.
Sorotan tersebut muncul karena Pangeran Riadi Gunawan Siagian pernah tersandung kasus dugaan pemalsuan surat saat menjabat sebagai mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pematangsiantar.
Rudy Harmoko menilai pelantikan tersebut dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
“Publik tentu berhak mempertanyakan rekam jejak pejabat yang menduduki jabatan strategis, apalagi jika pernah tersangkut persoalan hukum,” ujar Rudy.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Tribun Medan.com, Pangeran Riadi Gunawan Siagian pernah ditahan penyidik Polres Pematangsiantar pada Minggu dini hari (14/10/2012) terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) seorang PNS siluman.
Saat itu, tersangka dijemput dari kediamannya di Jalan Bah Tongguran, Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu malam (13/10) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar saat itu, AKP Daniel SM, didampingi Kanit Tipikor Iptu Lengkap Siregar, menyebut tersangka diduga memalsukan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 824/3904/BKPP/2011 tertanggal 15 Agustus 2011 terkait rekomendasi perpindahan Ida Siagian dari Pemkab Tapanuli Utara ke Pemko Pematangsiantar.
Selain itu, ia juga diduga memalsukan SK Wali Kota Nomor 824/270/IV/WK Tahun 2012 tertanggal 27 April 2012 tentang penugasan Ida Siagian ke SMKN 3 Pematangsiantar.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, pemalsuan surat penugasan tersebut dilakukan dengan cara memindai tanda tangan wali kota dan stempel Pemko Pematangsiantar, kemudian mencetaknya pada lembar SK palsu.
Rudy Harmoko menegaskan kritik yang disampaikan FORMATSU mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait integritas aparatur sipil negara.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, dan bebas dari praktik tercela dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, Rudy juga menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menekankan pentingnya penyelenggara negara memiliki rekam jejak yang baik serta bebas dari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Ini soal moral birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” kata Rudy, Senin (11/5/2026).
Ia juga mengkritik Bupati Batu Bara karena dinilai kurang mempertimbangkan rekam jejak pejabat yang dilantik.
Menurut Rudy, sangat disayangkan apabila seseorang yang pernah ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan justru kembali mendapat posisi strategis di pemerintahan.
Tak hanya itu, Rudy turut menyinggung bahwa pada tahun 2019, nama Pangeran Riadi Gunawan Siagian juga sempat disebut-sebut menjadi target pemeriksaan internal atau “cuci gudang” di Inspektorat Batu Bara.
Meski demikian, Rudy mengakui bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Pangeran Riadi Gunawan Siagian bersalah secara hukum tetap.
Namun, ia menilai rekam jejak seseorang tetap menjadi pertimbangan penting dalam penempatan jabatan publik.
“Apakah sebegitu kurangnya pejabat di Batu Bara sehingga mantan tersangka dijadikan pejabat? Walaupun belum ada putusan sidang yang menyatakan terdakwa, tetapi track record yang bersangkutan menurut kami kurang memuaskan,” tutup Rudy Harmoko.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Batu Bara maupun Camat Sei Suka Pangeran Riadi Gunawan Siagian belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi mengenai rekam jejak serta proses pelantikan yang menjadi perhatian publik tersebut. (RGS)


















