Selasa, Agustus 4, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Nasional

DPR RI Tegaskan PPPK Tak Boleh Diberhentikan, Dorong Pembiayaan Guru dan Nakes dari APBN

Ferari.co by Ferari.co
Juni 8, 2026
in Nasional, Pemerintahan
0
DPR RI Tegaskan PPPK Tak Boleh Diberhentikan, Dorong Pembiayaan Guru dan Nakes dari APBN

Foto Ilustrasi:Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan kepala daerah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, saat membahas nasib PPPK dan tenaga honorer. DPR RI menegaskan PPPK tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan fiskal daerah serta mendorong pembiayaan guru dan tenaga kesehatan melalui APBN.(Ilustrasi/Ferari.co)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Ferari.co | Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN.

RelatedPosts

Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis untuk Aksi Iklim dan Pembangunan Hijau

Briptu Waskita Surya Putra Jadi Personel Pertama Korsabhara Baharkam Polri Perkuat Timnas Indonesia Mini Soccer di Italia

CAT Berstandar Olimpiade Saring 350 Calon Taruna Akpol 2026, Polri Perkuat Rekrutmen Berbasis Merit

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” kata Rifqinizamy.

Selain itu, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD.

Di sisi lain, DPR meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK.

Tak hanya itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan daerah.

Komisi II juga mendorong pemerintah pusat agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibiayai melalui APBN. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.

Sementara itu, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Selain mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), daerah juga diminta menyusun kebutuhan ASN secara lebih terukur sesuai kompetensi dan kemampuan fiskal masing-masing.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut menyoroti persoalan tata kelola PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, skema kontrak yang harus diperbarui setiap tahun masih menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK.

Mardani menilai pemerintah perlu memberikan jaminan karier yang lebih kokoh dan berkelanjutan agar PPPK memiliki kepastian yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat, ada beberapa kekhawatiran karena kontrak mereka sangat terbatas dan setiap tahun harus diperbaharui. Bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karier yang kokoh seperti teman-teman PNS,” ujar legislator Fraksi PKS tersebut.

Menurut Mardani, persoalan PPPK tidak bisa dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah. Ia menilai hanya sedikit pemerintah daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat sehingga mampu membiayai kebutuhan pegawai secara optimal.

Karena itu, Mardani menekankan pentingnya penguatan otonomi daerah agar berbagai persoalan kepegawaian dapat diselesaikan secara sistemik.

“Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan maka urusan PPPK dan persoalan lainnya akan terus menjadi masalah, karena kapasitas fiskal daerah secara struktural belum mendapatkan dukungan yang kuat,” tegasnya.

Keputusan Komisi II DPR RI tersebut menjadi angin segar bagi tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Selain menjamin keberlangsungan status mereka, DPR juga mendorong adanya kepastian karier, kesejahteraan, serta skema pembiayaan yang lebih kuat melalui dukungan APBN. (RGS)

Tags: APBDAPBNASNguru PPPKKementerian PANRBKomisi II DPR RIMardani Ali SeraPPPKPPPK Paruh WaktuRifqinizamy KarsayudaTenaga HonorerTenaga Kesehatan.
Previous Post

BKPRMI Tebing Tinggi Punya Nahkoda Baru, Ardi Tri Anggara Fokus Pembinaan Pemuda Masjid

Next Post

Polemik PPDB SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Orang Tua Laporkan Dugaan Intimidasi Anak ke Polres Batu Bara

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis untuk Aksi Iklim dan Pembangunan Hijau

Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis untuk Aksi Iklim dan Pembangunan Hijau

Juli 31, 2026
Briptu Waskita Surya Putra Jadi Personel Pertama Korsabhara Baharkam Polri Perkuat Timnas Indonesia Mini Soccer di Italia

Briptu Waskita Surya Putra Jadi Personel Pertama Korsabhara Baharkam Polri Perkuat Timnas Indonesia Mini Soccer di Italia

Juli 30, 2026
CAT Berstandar Olimpiade Saring 350 Calon Taruna Akpol 2026, Polri Perkuat Rekrutmen Berbasis Merit

CAT Berstandar Olimpiade Saring 350 Calon Taruna Akpol 2026, Polri Perkuat Rekrutmen Berbasis Merit

Juli 28, 2026
Mau Magang di BUMN? INALUM Buka Kesempatan untuk Mahasiswa, Daftar Cuma Sampai 1 Agustus!

Mau Magang di BUMN? INALUM Buka Kesempatan untuk Mahasiswa, Daftar Cuma Sampai 1 Agustus!

Juli 27, 2026
INALUM Perkuat Jurnalisme Lingkungan Lewat IN-Journal Chapter II, 65 Karya Konservasi Ramaikan Kompetisi

INALUM Perkuat Jurnalisme Lingkungan Lewat IN-Journal Chapter II, 65 Karya Konservasi Ramaikan Kompetisi

Juli 24, 2026
282 Perwira Remaja Akpol Resmi Disambut di Mabes Polri, Wakapolri: Hari Ini Kebanggaan, Esok Pembuktian

282 Perwira Remaja Akpol Resmi Disambut di Mabes Polri, Wakapolri: Hari Ini Kebanggaan, Esok Pembuktian

Juli 22, 2026
Next Post
Polemik PPDB SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Orang Tua Laporkan Dugaan Intimidasi Anak ke Polres Batu Bara

Polemik PPDB SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Orang Tua Laporkan Dugaan Intimidasi Anak ke Polres Batu Bara

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

April 19, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Agustus 2, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026

Recent News

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Agustus 2, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co