Sabtu, September 12, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Uncategorized

FORMATSU: Jangan Sibuk Bahas HGU, Nasib Guru Paruh Waktu Batu Bara Masih Menunggu Kepastian

Ferari.co by Ferari.co
Juni 19, 2026
in Uncategorized
0
FORMATSU: Jangan Sibuk Bahas HGU, Nasib Guru Paruh Waktu Batu Bara Masih Menunggu Kepastian
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, mengkritik langkah Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara yang belakangan menyoroti dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Menurut Rudy, Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan yang langsung berdampak kepada masyarakat. Salah satunya adalah gaji guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum mereka terima, sektor pertanian, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan ekonomi kerakyatan.

“Fokuslah kepada Pemkab Batu Bara dan DPRD terkait gaji guru PPPK paruh waktu. Kemudian masih banyak persoalan pertanian, lapangan pekerjaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat yang harus menjadi perhatian utama,” ujar Rudy, Kamis (19/6/2026).

RelatedPosts

Bupati Batu Bara Apresiasi Paskibraka, Pesan Baharuddin: Jauhi Narkoba dan Jadi Generasi Berprestasi

Wabup Syafrizal Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Batu Bara

Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI, Pengabdian Pensiunan ASN Dapat Penghargaan

Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau mengambil sisa lahan HGU secara sepihak. Menurutnya, seluruh kewenangan terkait penerbitan, evaluasi, hingga pencabutan HGU berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Kalau pun ada kelebihan lahan atau kesalahan pengukuran, yang berwenang melakukan pengukuran bidang tanah dan menerbitkan HGU adalah Kementerian ATR/BPN, bukan pemerintah daerah,” tegasnya.

Rudy menjelaskan bahwa kemungkinan perbedaan luas lahan dapat terjadi karena perbedaan metode pengukuran. Pada masa lalu, pengukuran masih dilakukan secara manual, sedangkan saat ini sudah menggunakan teknologi GPS dan satelit yang lebih akurat.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika seluruh kesalahan langsung dibebankan kepada perusahaan perkebunan. Terlebih lagi, lokasi dugaan kelebihan lahan belum tentu dapat dipastikan tanpa proses verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

“Kalau ada dugaan kelebihan lahan, tidak bisa langsung diklaim atau dikuasai oleh pihak tertentu. Harus ada proses hukum dan verifikasi dari kementerian yang berwenang,” katanya.

Rudy juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis berupa perusakan atau penguasaan lahan secara sepihak tidak dapat dibenarkan karena status lahan HGU berada dalam kewenangan negara melalui Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, Rudy menyoroti persoalan pajak sektor perkebunan. Menurutnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit telah memiliki kewajiban perpajakan yang dibayarkan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perusahaan perkebunan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemerintah pusat. Karena itu, persoalan HGU harus dipahami sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.

Rudy berharap polemik terkait HGU tidak mengalihkan perhatian pemerintah daerah dan DPRD dari berbagai persoalan mendesak yang saat ini dihadapi masyarakat Batu Bara, terutama terkait kesejahteraan guru paruh waktu, sektor pertanian, dan upaya peningkatan ekonomi masyarakat.

Menanggapi kritik yang berkembang terkait pernyataannya mengenai potensi tunggakan pajak, Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan berbagai pihak. Ia mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun dalam pernyataan sebelumnya perlu diluruskan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rohadi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penagihan pajak paling lama adalah 10 tahun. Karena itu, informasi yang disampaikan sebelumnya merupakan temuan awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, bukan sebuah keputusan atau kesimpulan akhir.

“Kami menghargai kritik yang disampaikan dan mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun perlu diluruskan sesuai batas hukum penagihan pajak yang paling lama 10 tahun menurut UU KUP,” ujar Rohadi Sabtu, (13/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan seluruh data yang dimiliki kepada instansi perpajakan yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyampaian informasi yang lebih akurat kepada masyarakat.

Menurut Rohadi, Pansus PAD DPRD Batu Bara tetap berkomitmen menjalankan tugas pengawasan dan penggalian potensi pendapatan daerah dengan berpedoman pada aturan hukum yang jelas serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik. (RGS)

Tags: ATR BPNberita batu baraDPRD Batu BaraEkonomi KerakyatanFORMATSUGuru PPPK Paruh WaktuHGUHGU Batu BaraHonor GuruPAD Batu BaraPajak PerkebunanPemkab Batu BaraPerkebunan SawitPertanian Batu BaraRudy Harmoko
Previous Post

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Pantai Labu, Sabu 0,42 Gram Diamankan

Next Post

BAPERA Batu Bara: Rakyat Butuh Jalan Layak, Bukan Seremoni dan Pencitraan

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Bupati Batu Bara Apresiasi Paskibraka, Pesan Baharuddin: Jauhi Narkoba dan Jadi Generasi Berprestasi

Bupati Batu Bara Apresiasi Paskibraka, Pesan Baharuddin: Jauhi Narkoba dan Jadi Generasi Berprestasi

September 8, 2026
Wabup Syafrizal Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Batu Bara

Wabup Syafrizal Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Batu Bara

September 8, 2026
Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI, Pengabdian Pensiunan ASN Dapat Penghargaan

Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI, Pengabdian Pensiunan ASN Dapat Penghargaan

September 8, 2026
Bupati Batu Bara Pimpin Malam Taptu dan Ziarah Makam Pejuang, Kobarkan Semangat Nasionalisme

Bupati Batu Bara Pimpin Malam Taptu dan Ziarah Makam Pejuang, Kobarkan Semangat Nasionalisme

September 8, 2026
Bupati Batu Bara Hadiri Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan HUT ke-81 RI

Bupati Batu Bara Hadiri Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan HUT ke-81 RI

September 8, 2026
Bupati Batu Bara Bahas Rakernas MPK Indonesia dan Inovasi Pertanian, Pupuk Daun Ketapang Jadi Gagasan

Bupati Batu Bara Bahas Rakernas MPK Indonesia dan Inovasi Pertanian, Pupuk Daun Ketapang Jadi Gagasan

September 8, 2026
Next Post
BAPERA Batu Bara: Rakyat Butuh Jalan Layak, Bukan Seremoni dan Pencitraan

BAPERA Batu Bara: Rakyat Butuh Jalan Layak, Bukan Seremoni dan Pencitraan

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Agustus 5, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

September 12, 2026
INALUM Salurkan Bantuan Rp252 Juta dan Terjunkan Relawan untuk Korban Gempa NTT

INALUM Salurkan Bantuan Rp252 Juta dan Terjunkan Relawan untuk Korban Gempa NTT

September 12, 2026
Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

September 12, 2026
Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

September 11, 2026

Recent News

Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

Perkuat Penanganan Karhutla Mempawah, Grup MIND ID Terjunkan 60 Relawan Pemadam Bersertifikat

September 12, 2026
INALUM Salurkan Bantuan Rp252 Juta dan Terjunkan Relawan untuk Korban Gempa NTT

INALUM Salurkan Bantuan Rp252 Juta dan Terjunkan Relawan untuk Korban Gempa NTT

September 12, 2026
Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tuntas, PT PLN RCC Makassar Raih Predikat Gold

September 12, 2026
Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

September 11, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co