Batu Bara – Ferari.co | Ketua DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH., M.H., melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dinilai belum menjadikan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagai prioritas utama pelayanan publik.
Menurut Helmi, kondisi jalan rusak yang masih ditemukan di sejumlah desa dan kecamatan di Batu Bara menjadi bukti bahwa kebutuhan dasar masyarakat belum ditangani secara maksimal. Ia menilai kerusakan jalan yang berlubang, tergenang air saat hujan, hingga membahayakan pengguna jalan tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata.
“Kerusakan jalan yang terjadi hampir di setiap wilayah bukan lagi persoalan teknis biasa, tetapi sudah mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Masyarakat tidak membutuhkan pidato, seremoni, ataupun pencitraan. Yang mereka butuhkan adalah jalan yang layak dilalui, akses ekonomi yang lancar, dan keselamatan saat beraktivitas,” tegas Helmi, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan bahwa infrastruktur jalan merupakan salah satu urat nadi perekonomian daerah. Ketika kondisi jalan tidak terawat dan perbaikannya berjalan lambat, dampaknya tidak hanya dirasakan pengguna jalan, tetapi juga sektor pertanian, perdagangan, pendidikan, kesehatan, hingga iklim investasi daerah.
Menurutnya, masyarakat setiap hari harus menghadapi risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak. Selain itu, biaya transportasi meningkat karena kendaraan lebih cepat mengalami kerusakan, sementara distribusi hasil pertanian dan aktivitas ekonomi masyarakat menjadi terganggu.
“Kita melihat masyarakat setiap hari mempertaruhkan keselamatan mereka saat melintas di jalan-jalan yang rusak. Kendaraan mengalami kerusakan, biaya transportasi meningkat, distribusi hasil pertanian terganggu, bahkan tidak sedikit pengendara yang menjadi korban kecelakaan akibat buruknya kondisi jalan. Pertanyaannya, di mana kehadiran pemerintah?” ujarnya.
Helmisyam juga mempertanyakan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahun disusun dan disahkan bersama DPRD. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana anggaran pembangunan infrastruktur benar-benar digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
“Rakyat terus diminta taat membayar pajak dan retribusi daerah. Namun pemerintah juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengembalikan manfaat dari pajak tersebut dalam bentuk pelayanan yang berkualitas. Jika jalan-jalan utama dan jalan penghubung desa masih rusak bertahun-tahun, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan arah pembangunan daerah ini,” katanya.
Helmisyam menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang layak telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pekerjaan umum dan penataan ruang termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus diselenggarakan pemerintah daerah.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004, menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan agar tetap berfungsi sesuai standar pelayanan.
Selain itu, Pasal 24 UU Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab menjaga tingkat pelayanan jalan sesuai standar yang ditetapkan.
Helmi juga mengutip Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan asas pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Sementara Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo. prinsip negara kesejahteraan dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, yang salah satunya diwujudkan melalui penyediaan infrastruktur dasar yang memadai.
“Dengan kondisi jalan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat hingga hari ini, publik berhak menilai apakah kewajiban-kewajiban tersebut telah dijalankan secara maksimal atau justru diabaikan,” kata Helmisyam.
Lebih lanjut, Helmi mendesak Bupati Batu Bara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab di bidang pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Menurutnya, jabatan publik harus diukur berdasarkan kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar rutinitas administratif atau kegiatan seremonial.
“Jangan sampai rakyat melihat bahwa yang berjalan hanya kegiatan seremonial, sementara persoalan mendasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dibiarkan berlarut-larut. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Jika tidak mampu menghadirkan solusi, maka evaluasi dan pergantian pejabat merupakan langkah yang wajar demi kepentingan masyarakat Batu Bara,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Helmisyam mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah daerah tidak terletak pada banyaknya agenda seremonial maupun publikasi kegiatan, melainkan sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pembangunan secara nyata.
“Jalan yang baik, pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat adalah ukuran keberhasilan sesungguhnya,” pungkasnya. (RGS)

















