Batu Bara – Ferari.co | Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara proses penerimaan siswa dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Salah satu temuan yang mencuat adalah adanya siswa yang diduga tidak berdomisili di wilayah sekolah tujuan, namun tetap diterima melalui jalur domisili. Padahal, jalur tersebut seharusnya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan PPDB.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa proses penerimaan siswa berada di tingkat sekolah.
“Itu kan kepala sekolah. Apa kaitannya kita pula? Dinas Pendidikan. Kalau yang seperti itu kan kepala sekolah. Ya memang itu kepala sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi Ferari.co melalui telefon seluler Sabtu (20/6/2026).
Ketika disinggung bahwa sekolah berada di bawah naungan dan pembinaan Dinas Pendidikan, Plt Kadis Pendidikan kembali menegaskan bahwa tidak seluruh kewenangan berada di tangan dinas.
“Nggak semua kekuasaan kita,” katanya.
Selain persoalan jalur domisili, Ferari.co juga memperoleh informasi mengenai dugaan praktik jual beli kuota dalam proses PPDB tingkat SD di Kabupaten Batu Bara.
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan oknum yang memanfaatkan proses penerimaan siswa baru untuk meloloskan peserta didik tertentu melalui jalur yang seharusnya memiliki syarat khusus.
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan adanya oknum di lingkungan Dinas Pendidikan yang menerima keuntungan dari praktik tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan membantah tudingan itu.
“Itu tidak benar. Kalau itu perlu juga dilibas kalau memang benar,” tegasnya.
Tak hanya jalur domisili, jalur afirmasi juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan calon peserta didik yang diterima melalui jalur afirmasi meski tidak memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan sosial pemerintah.
Dalam aturan PPDB, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan melalui data resmi pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya.
Namun, sejumlah sumber Ferari.co menyebutkan terdapat peserta yang diduga tidak layak menerima bantuan sosial justru memperoleh akses melalui jalur afirmasi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas verifikasi data yang digunakan dalam proses seleksi peserta didik baru.
Saat ditanya mengenai fungsi pengawasan Dinas Pendidikan terhadap kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah, Plt Kepala Dinas Pendidikan mengakui keterbatasan pengawasan mengingat luas wilayah dan jumlah sekolah yang harus dipantau.
“Gini loh, kan pengawasan kita bisa sampai di mana lah. Abang semua itu di seluruh dua belas kecamatan ini, seratus empat puluh satu desa itu gimana coba? Gimana coba kontrolnya? Ada juga kontrolnya. Kalau misal jadi Kadis, gimana dari seratus empat puluh satu desa, tiga ratus lima puluh sekolah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan PPDB yang merupakan salah satu program strategis di sektor pendidikan.
Dalam upaya memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang, Ferari.co kembali mencoba menggali lebih jauh terkait dugaan pelanggaran PPDB tersebut. Namun, Plt Kepala Dinas Pendidikan meminta agar persoalan tersebut tidak terus diperpanjang.
“Gak usah juga adik. Gak usah adik nanti orang itu marah lagi sama adik nanti. Udah cukup, kita berkawan tetap aja. Senin nanti kita jumpa,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah temuan dan informasi yang berkembang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses PPDB SD Negeri di Kabupaten Batu Bara, khususnya terkait penerapan jalur domisili dan jalur afirmasi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan akses pendidikan yang menjadi tujuan utama pelaksanaan PPDB.
Hingga berita ini diterbitkan, Ferari.co masih terus menelusuri data dan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan PPDB SD Negeri di Kabupaten Batu Bara.
Ferari.co juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, pihak sekolah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (RGS)
















