Batu Bara – Ferari.co | Forum Edukasi Politik Kebangsaan bertema “Menepis Apatis, Merawat Demokrasi” yang digelar Rumah Informasi dan Edukasi Kabupaten Batu Bara pada Minggu (21/6/2026) menjadi perhatian publik. Bukan semata karena materi pendidikan politik yang disampaikan, melainkan karena pernyataan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian yang dinilai keluar dari substansi utama kegiatan.
Forum tersebut sejatinya dirancang sebagai ruang edukasi untuk membangun kesadaran politik masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi. Namun di tengah penyampaian materi, Baharuddin Siagian justru menyinggung kritik masyarakat terkait kondisi jalan rusak yang belakangan ramai diperbincangkan.
Pernyataan itu muncul saat Baharuddin membahas fenomena kritik terhadap infrastruktur jalan di Kabupaten Batu Bara. Dengan nada tegas, ia mempertanyakan mengapa persoalan jalan rusak baru menjadi perhatian publik saat ini.
“Kok jalan rusak sekarang dimana-mana heboh, 5 tahun lalu 6 tahun lalu kalian diam saja. Di mana kau…” cetus Baharuddin Siagian dalam forum.
Ucapan tersebut sontak menarik perhatian masyarakat. Sebab, tema yang sedang dibahas berkaitan dengan demokrasi dan partisipasi masyarakat, sementara pernyataan tersebut lebih mengarah pada respons terhadap kritik yang berkembang di ruang publik.
Dari sinilah pertanyaan mulai muncul. Ketika forum mengajak masyarakat untuk tidak apatis terhadap persoalan daerah, apakah kritik yang disampaikan warga justru dianggap sebagai bentuk kepedulian atau malah dipandang sebagai gangguan yang perlu dijawab dengan sindiran?
Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kebijakan maupun pelayanan publik merupakan bagian dari hak warga negara. Bahkan, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang sehat.
Karena itu, kritik terhadap jalan rusak pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik lahir karena adanya harapan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih baik, bukan semata-mata untuk menyerang pihak tertentu.
Publik menilai pembahasan mengenai kritik jalan rusak seharusnya dapat dijadikan momentum untuk memperkuat dialog antara pemerintah dan masyarakat. Sebab dalam demokrasi, ruang diskusi tidak hanya berisi dukungan, tetapi juga masukan, koreksi, dan kritik yang konstruktif.
Ironisnya, forum yang bertujuan menepis sikap apatis justru memunculkan perdebatan baru mengenai cara pemerintah merespons kritik publik. Di satu sisi, masyarakat didorong untuk aktif menyampaikan aspirasi. Namun di sisi lain, kritik yang muncul terhadap persoalan infrastruktur tampak mendapat respons yang cukup emosional.
Bagi masyarakat, persoalan utamanya sebenarnya sederhana. Jalan rusak merupakan masalah nyata yang dirasakan setiap hari. Karena itu, publik lebih menantikan solusi konkret dibandingkan perdebatan mengenai siapa yang mengkritik dan kapan kritik tersebut disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, potongan pernyataan “Di mana kau?” masih menjadi bahan diskusi di tengah masyarakat dan kalangan aktivis daerah. Sementara itu, pertanyaan yang terus mengemuka adalah apakah semangat “Menepis Apatis, Merawat Demokrasi” benar-benar membuka ruang kritik, atau justru tanpa disadari berubah menjadi ruang untuk menanggapi para pengkritik.
Sebab dalam demokrasi, partisipasi publik tidak hanya ditunjukkan melalui dukungan. Kritik yang disampaikan secara terbuka, santun, dan bertanggung jawab juga merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Hingga berita ini ditayangkan, Ferari.co masih menunggu tanggapan resmi dari Bupati Batu Bara terkait pernyataan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi, Ferari.co membuka hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Batu Bara maupun pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (RGS)
















