Batu Bara – Ferari.co | Satreskrim Polres Batu Bara mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., dengan melayangkan surat panggilan kepada dua orang terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Pemanggilan tersebut disampaikan melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Rizal, pada Kamis (25/6/2026). Kedua terlapor yang dipanggil masing-masing berinisial M.AB dan SA alias S.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang dibuat Kalapas Hamdi Hasibuan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada Rabu (10/6/2026).
Dalam laporannya, Hamdi menjelaskan bahwa pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dirinya melihat dan mendengar sebuah podcast yang diunggah melalui akun YouTube R PODCAST berjudul “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku.”
Menurut pelapor, isi podcast tersebut memuat sejumlah pernyataan yang menyebut Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai sarang peredaran narkoba. Selain itu, podcast tersebut juga mengangkat dugaan bahwa meninggalnya seorang tahanan bernama Alm. Fanny Peranginangin disebabkan oleh tindakan pemukulan sesama tahanan yang disebut terjadi di dalam lapas dan diduga disaksikan petugas.
Tak hanya itu, konten tersebut juga memuat ajakan agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 juncto Pasal 441, yang mengatur mengenai tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang disebarkan melalui podcast itu. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membuat laporan, dan kami sebagai aparat penegak hukum berkewajiban melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan,” ujar AKP Masagus Zailani.
Hingga saat ini, kedua terlapor telah menerima surat panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Batu Bara. Polisi berharap keduanya memenuhi panggilan guna memberikan keterangan terkait laporan yang sedang ditangani.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami perkara melalui pemeriksaan para pihak serta mengumpulkan alat bukti yang relevan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (RGS)
















