Tanjung Balai – Ferari.co | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Sumatera Utara memperkuat komitmennya dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, terutama mereka yang berasal dari kelompok masyarakat prasejahtera atau kurang mampu.
Prosesi penandatanganan dihadiri langsung Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Revin Tua Simanulang, S.H., M.H.
Ia didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik & Giatja), Dodi Sinulingga, serta pejabat penanggung jawab bidang administrasi, M. Joni.
Sementara itu, YLBH GKI Sumut diwakili Ketua Cabang Sumatera Utara, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., C.R.A.
Helmi hadir bersama Sekretaris YLBH GKI Sumut, Sovia Margaret Siregar, S.H., M.H., serta jajaran pengurus inti LBH GKI Sumatera Utara.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Revin Tua Simanulang, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, kehadiran LBH GKI dapat membantu Lapas dalam memberikan pemenuhan hak hukum kepada warga binaan.
Terlebih, terdapat warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Karena itu, sinergi antara Lapas dan lembaga bantuan hukum dinilai penting untuk memastikan warga binaan tetap mendapatkan akses terhadap informasi, pendampingan, dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua YLBH GKI Sumut, Helmi Syam Damanik, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial.
Menurutnya, MoU tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan bantuan hukum yang mudah diakses oleh warga binaan yang membutuhkan.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata kepedulian kami untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan yang berkeadilan bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Helmi.
Dengan kerja sama tersebut, LBH GKI Sumut berkomitmen untuk turut mengawal pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.
Langkah ini sekaligus memperkuat peran bantuan hukum dalam memastikan setiap masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan.
Tidak berhenti pada penandatanganan MoU, pertemuan tersebut langsung dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Tanjung Balai.
Kegiatan berlangsung secara tatap muka. Materi yang diberikan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum para warga binaan.
Selain itu, sosialisasi juga membahas hak-hak konstitusional yang tetap dimiliki warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar warga binaan mengetahui hak dan kewajibannya selama berada di dalam Lapas.
Lebih jauh, pengetahuan hukum juga diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Melalui MoU dan sosialisasi hukum ini, LBH GKI Sumut bersama Lapas Kelas IIB Tanjung Balai menunjukkan bahwa akses keadilan tidak boleh terhenti hanya karena seseorang sedang menjalani masa pidana.
Sinergi kedua lembaga diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan, khususnya dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan akses bantuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan. (RGS)




















