Deli Serdang – Ferari.co | Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, seorang pria berinisial SK alias K (35) berhasil diamankan bersama barang bukti diduga sabu.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sore setelah personel menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry, Rabu (24/6/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap pria tersebut.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi empat plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu blok plastik klip transparan.
Menurut Ferry, barang bukti tersebut ditemukan di dekat terduga pelaku dan diduga sempat dibuang sebelum diamankan petugas.
“Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap sabu yang berada di atas tanah tidak jauh dari lokasi terduga pelaku,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan, yakni empat plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 1,51 gram, satu blok plastik klip transparan, satu alat hisap sabu, serta satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, SK alias K beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, uji awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, pengiriman sampel ke laboratorium forensik, serta pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (RGS)
















