Batu Bara – Ferari.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (APDESU Indonesia) meminta lembaga antirasuah itu mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Batu Bara. APDESU menilai pengawasan KPK tidak seharusnya hanya berfokus di DKI Jakarta, tetapi juga diperluas ke daerah yang dinilai memiliki potensi terjadinya penyimpangan, termasuk Kabupaten Batu Bara.
Ketua Umum APDESU Indonesia, M. Adam Malik, S.Sos., mengatakan pihaknya menemukan indikasi persoalan dalam pelaksanaan SPMB di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Dugaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan praktik gratifikasi, dugaan jual beli kursi, serta pelaksanaan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami mendesak KPK agar tidak hanya berfokus pada monitoring di DKI Jakarta. Kabupaten Batu Bara juga perlu menjadi perhatian karena kami melihat adanya dugaan praktik gratifikasi hingga dugaan jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB,” kata Adam, Sabtu, (4/7/2026).
Menurut Adam, APDESU telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada (24/6/2026). Laporan itu, kata dia, merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Selain dugaan gratifikasi, APDESU juga menyoroti pelaksanaan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Organisasi tersebut menduga terdapat pendaftaran peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan domisili serta penerapan jalur penerimaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis.
Adam mengatakan kebijakan jalur penerimaan dibuat untuk menjamin pemerataan akses pendidikan. Karena itu, menurut dia, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tidak dirugikan.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sendiri mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan penerimaan murid berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Aturan itu juga mengatur mekanisme penerimaan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, dugaan praktik gratifikasi yang disampaikan APDESU menjadi bagian dari isu yang berada dalam ruang lingkup pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam ketentuan tersebut, Pasal 12B mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.
Adapun dugaan yang disampaikan APDESU hingga kini masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan, penyidikan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan itu merujuk pada langkah KPK yang sebelumnya melakukan monitoring implementasi Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB di sejumlah SMA di DKI Jakarta. APDESU berharap pengawasan serupa juga dilakukan di Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya Ferari.co telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada Jumat, (3/7/2026). Untuk meminta tanggapan mengenai dugaan gratifikasi, dugaan jual beli kursi, pelaksanaan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan.
Ferari.co juga meminta penjelasan apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara telah menerima laporan atau informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang disampaikan redaksi. (RGS)
















