Deli Serdang – Ferari.co | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial TI (41), warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terkait dugaan kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, TI mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial P.
Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Deli Serdang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana narkotika.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait,” ujar Kompol Ferry Kusnadi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih melanjutkan proses penyidikan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti, memeriksa saksi dan terduga, melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (RGS)
















